Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Filri Bahuri tidak dilibatkan di penyidikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan ICW, menyusul status perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK di kasus korupsi Kementan yang sudah ditingkatkan ke penyidikan di Polda Metro Jaya.
ICW menilai Firli harus tidak dilibatkan agar tak terjadi konflik kepentingan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi dengan menyebut dugaan pemerasan itu masih penyidikan di Polda Metro Jaya.
"Jawabannya begini, di Polda itu apakah sudah ada tersangkanya? Kan penyidikan umum, loh kok disuruh," kata Ali.
Dia juga mempertanyakan apakan penyidikan di Polda sudah membuktikan dugaan pemerasan itu terjadi.
"Apakah sudah terbukti? Enggak bisa dong. Tetap berjalan. Oke," tegasnya.
Desakan ICW
Sebelumnya, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana meminta KPK tak melibatkan Firli di kasus korupsi di Kementan.
Baca Juga: Singgung Serangan Balik, ICW Sebut Ketua KPK Firli Bahuri Berhalusinasi
Menurut Kurnia hal itu menjadi catatan penting bagi KPK guna menjamin independensi proses penyidikan kasus korupsi yang turut menyeret nama mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
"Hal ini penting untuk menjamin independensi proses hukum di KPK dan adanya potensi benturan kepentingan. Sebab sebelumnya diketahui Firli pernah bertemu dengan Syahrul, dimana pertemuan itu diduga keras bukan dalam kaitan kedinasan KPK." kata Kurnia.
"Terlebih Firli merupakan pihak yang diduga menjadi pelaku pemerasan terhadap Syahrul sebagaimana saat ini sedang ramai dibincangkan masyarakat," katanya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus korupsi di Kementan sudah dinaikkan ke penyidikan. Sejumlah orang juga sudah dijadikan tersangka, termasuk Syahrul.
Sementara kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah dilaksanakan gelar perkara oleh Polda Metro Jaya. Polisi juga sudah memeriksa enam orang saksi, termasuk Syahrul, sopir dan ajudannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu