Suara.com - Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mempertanyakan keabsahan surat perintah penangkapan terhadap klien mereka.
Sebab, menurut mereka, surat penangkapan itu ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang disebut sebagai penyidik.
"Menjawab beberapa pertanyaan media, benar, dari salinan Surat Penangkapan yang kami terima dari keluarga, surat tersebut tertanggal 11 Oktober 2023 yang ditandangani Ketua KPK selaku Penyidik. Kami akan pelajari lebih lanjut terkait keabsahan penangkapan ini," kata Ervin Lubis, tim kuasa hukum SY lewat keterangannya, Jumat (13/10/2023).
Kemudian mereka juga mempertanyakan maksud KPK yang menerbitkan dua surat dengan tujuan berbeda pada tanggal yang sama 11 Oktober.
Surat itu perintah penangkapan yang ditandatangani Firli dan surat pemanggilan yang meminta SYL datang ke KPK pada 13 Oktober.
"Kami tidak tahu apa tujuan KPK mengeluarkan dua surat yang sangat berbeda sifatnya di hari yg sama. Bahkan setelah Tim Hukum mengonfirmasi bahwa pak SYL akan hadir hari ini, penangkapan tetap dilakukan terhadap beliau," kata Febri Diansyah yang juga kuasa hukum SYL.
Sementara itu, terkait status Ketua KPK sebagai penyidik, dalam Undang-undang KPK yang baru UU Nomor 19 Tahun 2019 tidak mencantumkan dengan gamblang bahwa status pimpinan KPK adalah penyidik.
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas:
- Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang;
- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5 (lima) orang Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi ;dan
- Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Susunan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
- ketua merangkap anggota ;dan
- wakil ketua terdiri dari 4 (empat) orang, masing-masing merangkap anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat kolektif kolegial.
Bunyi aturan tersebut berbeda dengan UU KPK yang lama yakni UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Pada pasal 21 membahas status pimpinan KPK, terutama pada ayat 4 yang menjelaskan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.
Adapun bunyi ayat 4 Pasal 21 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, sebelum kemudian direvisi menjadi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, sebagai berikut:
"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah penyidik dan penuntut umum."
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM