Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Edward merupakan pengusaha yang diduga menjanjikan mampu mengamankan penanganan perkara ini.
"Betul (Edward Hutahaean tersangka baru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).
Hingga saat ini, Ketut belum menjelaskan detail daripada peran Edward. Namun dalam persidangan kasus korupsi BTS BAKI Kominfo nama Edward sempat disebut terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/10/2023) lalu.
Dalam persidangan, Galumbang menyebut Edward meminta uang senilai 2 juta USD untuk mengamankan perkara tersebut.
Selain Edward ada satu tersangka baru lainnya dalam perkara ini. Hanya saja Ketut belum mengungkap identitasnya lantaran yang bersangkutan masih dalam pengejaran penyidik.
"Satu masih dicari," katanya.
Sebelum menetapkan Edward, penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI telah lebih dahulu menetapkan 12 tersangka.
Mereka di antaranya; Anang Achmad Latif selaku eks Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Baca Juga: Pengamat Nilai Kejagung Sudah Tepat Seret Johnny Plate Cs Dalam Kasus Korupsi BTS
Kemudian Johnny G Plate selaku eks Menkominfo, Windi Purnama selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan, M Yusriski selaku Dirut PT Basis Utama Prima, Jemmy Sutjiawan alias JS selaku Direktur Utama PT Sansaine, Elvano Hatorangan alias EH selaku pejabat PPK Bakti Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo, dan Walbertus Natalius Wisang selaku Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
Terkini
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat
-
Beathor: Rismon Sianipar Kini 'Minta Dirangkul' dalam Polemik Ijazah Joko Widodo
-
Here We Go! Rusia Disebut Bantu Iran Lacak Posisi Strategis Pasukan AS
-
DPR Dorong Anggota TNI Pelaku Teror Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum Pakai KUHAP Baru
-
Berhasil Bongkar Identitas Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus, Polda Metro: Ini Hasil Scientific