Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan anggaran sekitar 36,34% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau setara dengan Rp 27,11 triliun sebagai upaya meningkatkan kualitas infrastruktur Jakarta, termasuk dalam pengelolaan sampah.
Peningkatan kualitas infrastruktur ini terbagi menjadi lima, yakni pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), pengelolaan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), peningkatan kualitas pengelolaan sampah, pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), dan peningkatan kapasitas serta kualitas jalan dan jembatan.
Peningkatan kualitas pengelolaan sampah difokuskan pada pembangunan Landfill Mining dan Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Pemprov DKI juga bekerja sama dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk mengolah sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) buat Co-Firing Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Saat menandatangani Kesepakatan Bersama dengan PLN, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta memiliki target utama untuk mengurangi sampah kota dan mengelola sampah di Jakarta dengan strategi yang efisien.
“Dalam penyelesaian sampah ini kita harus efisien dan mengurangi biaya. Pemprov DKI dan PLN bersama-sama menuntaskan persoalan sampah. Dengan dukungan PLN, permasalahan sampah Jakarta yang terus-menerus ada sedikit demi sedikit bisa kita selesaikan bersama,” ujarnya.
Dalam memproduksi 1 ton BBJP diperlukan 3 ton sampah. Dalam satu hari, PLN membutuhkan 1.000 ton BBJP, sehingga Pemprov DKI bisa mengolah 3.000 ton sampah setiap hari. Biomassa yang berasal dari sampah ini digunakan untuk memasok kebutuhan di PLTU Lontar, Suralaya, Labuan, Pelabuhan Ratu, dan Indramayu.
Tak hanya mengurangi volume sampah yang tertimbun, lewat pengelolaan sampah jadi BBJP ini PLN dan Pemprov DKI bisa mengurangi emisi karbon. Sebab, sampah yang berada di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) mengeluarkan emisi tersendiri. Sedangkan ketika diubah menjadi biomassa co-firing, sampah justru berperan dalam mengurangi emisi karbon di PLTU.
Tidak hanya hanya itu, Pemprov DKI juga bekerja sama dengan PT Indocement sebagai off-taker RDF untuk hasil pengolahan sampah di TPST menjadi bahan bakar alternatif.
Pemprov DKI juga ingin mengoptimalkan pengelolaan sampah di hulu (melalui Kurangi, Pilah Olah, dan Jakarta Recycle Center), Tengah (TPS, TPS 3R/Reduce-Reuse-Recycle), TPS B3/Bahan Berbahaya Beracun, dan pengangkutan), serta Hilir (RDF, Landfill Mining, PLTSa/Pembangkit Listrik Sampah, Komposing, Rumah Maggot).
Baca Juga: 5 Cara Mudah Mengurangi Penggunaan Plastik Sekali Pakai, yuk Terapkan!
Dibandingkan Intermediate Treatment Facility (ITF), RDF memiliki keunggulan, seperti nilai investasi lebih kecil, waktu pembangunan yang relatif lebih cepat, serta biaya operasional yang lebih murah.
Pengoperasian RDF Plant di TPST Bantargebang sudah terealisasi pada Juni 2023 dengan input sampah 1.460 ton dan output RDF yang dikeluarkan 534 ton. Sedangkan pada Juli 2023, input sampahnya 4.048 ton dan output RDF 1.461 ton. Sementara pada Agustus 2023, input sampah 5.257 ton dan output RDF 1.814 ton.
Investasi pada pengolahan RDF, lanjut Pj. Gubenur Heru, merupakan salah satu upaya mengurangi tonase sampah di Jakarta. Pengelolaan RDF dapat bermanfaat untuk menjadi bahan bakar alternatif pengganti bahan bakar fosil (batu bara) di sektor industri.
"Pemda DKI tidak mengeluarkan biaya lainnya, selain investasi peralatan yang ada di sini dan upah tenaga kerja. Dengan adanya income dari hasil RDF ini, bisa untuk menambah investasi lagi, serta menambah atau merawat lokasi RDF ini. Kemudian, tujuan akhirnya juga tercapai, yakni mengurangi beban sampah yang ada di Bantargebang dan beban sampah yang ada di DKI Jakarta," ungkap Heru.
Pemprov DKI Jakarta pun terus mengembangkan sistem persampahan mereka dengan rumah maggot. Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, RDF ini cocok diterapkan di Bantargebang dan Jakarta, mengingat kondisi wilayah yang bersuhu panas, sehingga mendukung proses pengeringan secara alami dalam pengolahan sampah. Selain itu, dalam prosesnya, RDF masih membutuhkan tenaga manusia, sehingga dapat menyerap tenaga kerja di bidang lingkungan hidup.
RDF di Bantargebang dibangun di lahan seluas 74.914 meter persegi yang dilengkapi sarana dan prasarana pendukung, seperti kantor pengelola, laboratorium, gudang produk, jembatan timbang, kantor pemadam kebakaran, pencucian truk, workshop, gardu listrik, ruang kendali, dan instalasi pengolahan air limbah.
Berita Terkait
-
Inchcape Indonesia Siap Hadirkan Kendaraan Mewah Energi Baru di Tanah Air
-
Bawa Ratusan Trash Bag, Pasukan Relawan Ganjar-Mahfud Gelar Operasi Semut di Depan Kantor KPU
-
4 Inovasi Daur Ulang Plastik, Makin Optimis Indonesia Bebas Sampah Satu Ini!
-
Jaga Kelestarian Lingkungan, Warga Diajak Tanam Pohon di Pangalengan
-
Atasi Penumpukan Sampah, Pemkab Bantul Galakkan Lagi Pemilahan Sampah di Pasar-pasar
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!