Suara.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengajukan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/10/2023).
"Yang mulia, sebelum ke tim penasehat hukum, karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan justice collaborator pada kami," kata Jaksa.
"Maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan disampaikan oleh terdakwa juga di perisdangan ini. Yang kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini," sambung Jaksa.
Ketakutan
Sebelumnya saat di persidangan Irwan mengaku takut untuk memberikan keterangan, terlebih ketika hendak menyebut nama-nama yang diduga terlibat di korupsi BTS 4G.
"Sebelumnya saya sangat takut menyampaikan, karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh. Dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan, itu rumah saya sering didatangi orang tak dikenal. Saya sering dibuntuti orang. Lalu pada saat saya sudah ditahan, rumah saya sering didatangi," kata Irwan.
Sebagaimana diketahui, Irwan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun atau Rp8.032.084.133.795 di kasus korupsi BTS.
Dalam dakwaan Irwan Hermawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga: Ada Korupsi BTS 4G, Kominfo Libatkan Lagi Konsorsium Lama di Proyek Baru?
Selain merugikan negara, dari Rp 119 miliar yang diterimanya Irwan juga didakwa melakukan tindak pidana pecucian uang atau TPPU. Dari Rp 119 miliar uang yang diterimanya, Irwan disebut memberikan uang dan sejumlah fasilitas kepada mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Kemudian Irwan disbebut memberikan uang kepada Evano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu selanjutnya dipergunakan Evano Hatorangan membeli rumah, dua sepeda motor (salah satunya Ducati), dan mobil HRV.
Selain itu, sebanyak 200 ribu Dollar Siangpura diberikan kepada Anang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada kakak Anang, Tia Mutia Hasna, yang dipergunakan untuk membeli rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang dan berbagai keperluan lainnya.
Lebih lanjut, Irwan juga memberikan uang tersebut kepada Ferindi Mirza senilai Rp 300 juta. Ferindi Mirza kemudian menggabungkan uang itu dengan uang miliknya, dipergunakan membeli mobil BMW X5 pada Maret 2022 sehar Rp 710 juta.
Atas perbuatannya, Irwan didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut dalam Sidang Korupsi BTS 4G
-
Proyek Satelit HBS Rp 5,2 Triliun Resmi Dibatalkan BAKTI Kominfo
-
Ada Korupsi BTS 4G, Kominfo Libatkan Lagi Konsorsium Lama di Proyek Baru?
-
Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main!
-
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Poin Geger Kesaksian Ahok: Heran Kekuatan Riza Chalid, Sentil Menteri BUMN
-
DIY Diguncang Gempa M4,5, Dua Orang Terluka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Menlu Sugiono Sebut Indonesia Gabung 'Dewan Trump' Tanpa Iuran, Ini Fakta-faktanya
-
Ribuan Personel Gabungan Dikerahkan untuk Amankan Aksi Buruh di Monas
-
Ahok Heran 'Kesaktian' Riza Chalid di Korupsi Minyak Pertamina: Sekuat Apa Sih Beliau?
-
7 Fakta Nyesek Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Pengakuan Getir Pedagang Es Gabus Johar Baru: Dituduh Jual Spon, Kini Ngaku Dianiaya Aparat
-
Menembus Awan Tanpa Jejak: Ambisi Singapore Airlines Menata Langit Biru Masa Depan
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak