Suara.com - Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, terdakwa kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo mengajukan justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Hal itu diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/10/2023).
"Yang mulia, sebelum ke tim penasehat hukum, karena terdakwa Irwan ini mengajukan permohonan justice collaborator pada kami," kata Jaksa.
"Maka kami juga yang pertama, menginginkan apa yang akan disampaikan oleh terdakwa juga di perisdangan ini. Yang kemudian bisa membantu lebih jauh persidangan ini," sambung Jaksa.
Ketakutan
Sebelumnya saat di persidangan Irwan mengaku takut untuk memberikan keterangan, terlebih ketika hendak menyebut nama-nama yang diduga terlibat di korupsi BTS 4G.
"Sebelumnya saya sangat takut menyampaikan, karena melibatkan orang-orang yang kuat dan berpengaruh. Dan pada saat saya mulai dipanggil-panggil penyidikan sampai saya ditahan, itu rumah saya sering didatangi orang tak dikenal. Saya sering dibuntuti orang. Lalu pada saat saya sudah ditahan, rumah saya sering didatangi," kata Irwan.
Sebagaimana diketahui, Irwan didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 8 triliun atau Rp8.032.084.133.795 di kasus korupsi BTS.
Dalam dakwaan Irwan Hermawan disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 119 miliar. Hal itu dilakukan bersama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latifn, dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Baca Juga: Ada Korupsi BTS 4G, Kominfo Libatkan Lagi Konsorsium Lama di Proyek Baru?
Selain merugikan negara, dari Rp 119 miliar yang diterimanya Irwan juga didakwa melakukan tindak pidana pecucian uang atau TPPU. Dari Rp 119 miliar uang yang diterimanya, Irwan disebut memberikan uang dan sejumlah fasilitas kepada mantan Menkominfo Johnny G. Plate.
Kemudian Irwan disbebut memberikan uang kepada Evano Hatorangan sebesar Rp 2,4 miliar. Uang itu selanjutnya dipergunakan Evano Hatorangan membeli rumah, dua sepeda motor (salah satunya Ducati), dan mobil HRV.
Selain itu, sebanyak 200 ribu Dollar Siangpura diberikan kepada Anang. Selanjutnya uang tersebut diberikan kepada kakak Anang, Tia Mutia Hasna, yang dipergunakan untuk membeli rumah di Kota Baru Parahyangan Padalarang dan berbagai keperluan lainnya.
Lebih lanjut, Irwan juga memberikan uang tersebut kepada Ferindi Mirza senilai Rp 300 juta. Ferindi Mirza kemudian menggabungkan uang itu dengan uang miliknya, dipergunakan membeli mobil BMW X5 pada Maret 2022 sehar Rp 710 juta.
Atas perbuatannya, Irwan didakwa Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Nama Anggota BPK Achsanul Qosasi Disebut dalam Sidang Korupsi BTS 4G
-
Proyek Satelit HBS Rp 5,2 Triliun Resmi Dibatalkan BAKTI Kominfo
-
Ada Korupsi BTS 4G, Kominfo Libatkan Lagi Konsorsium Lama di Proyek Baru?
-
Biodata Sadikin Rusli: Tersangka Baru Korupsi BTS, Kariernya Gak Main-main!
-
Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS BAKTI Kominfo
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Kembali Datangi DPR, ICW Kirim Surat Keberatan 'Tagih' Informasi Soal Pendapatan Anggota Dewan
-
KontraS Ajukan Tiga Tuntutan untuk Tim Investigasi Demo Ricuh Bentukan Prabowo
-
Dicecar KPK soal SK Korupsi Haji, Eks Sekjen Kemenag 'Lempar Bola' ke Dirjen PHU
-
Total 5 Korban Tewas, Balita Ikut jadi 'Tumbal' Terbakarnya Sumur Minyak Ilegal di Blora
-
Gibran Pakai Sarung Tangan Terbalik saat Hendak Panen Lobster Jadi Sorotan, TNI Turun Tangan
-
MAKI Ancam Praperadilankan KPK Jika Tak Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
-
MAKI Laporkan Eks Menag Gus Yaqut ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Pengawasan Haji
-
Tragis! Slamet Rahardjo Tewas Tenggelam di Cilincing
-
THR Haram di Kemnaker? KPK Usut Dugaan Korupsi Sistematis Libatkan Puluhan Pegawai!
-
Kualat! Gasak Motor Emak-emak usai Bebas, 2 Residivis di Jakbar Dicokok Lagi Asyik Main Judol