Suara.com - Berkas perkara kasus penculikan dan penganiayaan hingga tewas yang dilakukan oleh eks anggota Paspampres, Praka Riswandi Manik Cs dinyatakan lengkap dan kini sudah dilimpahkan Oditur Militer ke Pengadilan Militer pada Senin (23/10/2023).
Juru Bicara Hakim Pengadilan Militer II-08 Mayor Awan Kurnia Sanjaya mengatakan setelah dilimpahkan, pihak kepaniteraan akan memeriksa kembali kelengkapan berkas perkara Praka Riswandi Cs baik secara materiil dan formil.
Jika dinyatakan lengkap dan sesuai dengan kewenangan Pengadilan Militer II-08, maka berkas perkara akan didaftarkan untuk mendapatkan jadwal persidangan.
"Setelah dinyatakan lengkap memenuhi syarat dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut," kata Awan dalam keterangan yang diterima Suara.com, Selasa (24/10/2023).
Awan menyampaikan nantinya Majelis Hakim yang telah ditunjuk untuk memimpin persidangan memiliki waktu selama 3 hari untuk mempelajari berkas perkara Praka Riswandi Cs.
Setelahnya, baru ketua Majelis Hakim akan menentukan jadwal persidangan.
Dalam keterangannya, Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebut persidangan Praka Riswandi Cs akan digelar secara terbuka. Hal sejurus dengan perintah dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
"Kami akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan," ujar Julius.
Untuk diketahui, Praka Riswandi menculik dan menganiaya Imam Masykur bersama Praka J dan Praka HS.
Baca Juga: Tak Hanya Imam Masykur, Komnas HAM Temukan 5 Orang Diduga Korban Penyiksaan Praka Riswandi Cs
Ketiganya menculik Imam Masykur di kawasan Tangerang Selatan. Jasad Imam Masykur kemudian dibuang lalu ditemukan di Sungai Cibogo, Kabupaten Karawang, Jawa Barat pada Jumat (18/8/2023).
Ada pula tiga warga sipil turut terlibat dalam kasus tersebut. Salah satunya bernama Zulhadi Satria Saputra yang merupakan merupakan kakak ipar dari Praka RM.
Ketiga prajurit itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Pomdam Jaya, sementara tiga pelaku sipil ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermotif pemerasan. Para pelaku awalnya berpura-pura sebagai anggota polisi yang hendak menangkap Imam lantaran diduga menjual obat ilegal.
Berita Terkait
-
Keramahan Ibu Iriana saat Paspampres Beri Kejutan Ulang Tahun Disorot Netizen: Anggun Sekali
-
Iriana Jokowi Dapat Kejutan dari Paspampres Saat Ultah ke-60: Potongan Kue Pertama Bukan Buat Jokowi
-
Bukan ke Jokowi, Iriana Berikan Potongan Kue Ultah Pertama ke Sosok Ini
-
Keluarga Imam Masykur Desak Kakak Ipar Praka RM Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Polisi
-
Momen Menpora Ario Bimo Langsung Terdiam ketika Dilirik Paspampres
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu