Suara.com - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengklaim bakal independen dalam menangani kasus dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim konstitusi. MKMK nantinya bakal memeriksa sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres.
Pengakuan itu disampaikan Jimly setelah banyak pihak meragukan integritasnya lantaran pernah menyatakan dukungan ke Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.
"Enggak apa-apa, masing-masing ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo dan kubu AMIN (Anies-Cak Imin). Biasa saja, tadi kan sudah ada sumpah jabatan," kata Jimly di Gedung MK Jakarta Pusat, Selasa (24/10/2023).
Dia menegaskan bahwa dirinya akan bekerja secara serius dan menunjukkan hasil yang independen. Diketahui, MKMK berisikan anggota Jimly Asshiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams.
"Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain saja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'insya allah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain saja," tegas Jimly.
Sebelumnya, MK membentuk MKMK secara Ad Hoc lantaran adanya sejumlah laporan perihal putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan pihaknya menerima setidaknya tujuh laporan perihal putusan tersebut.
"Perihal yang mereka ajukan adalah dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Enny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (23/10/2023).
Untuk itu, MKMK dirasa perlu untuk dibentuk sebagai pihak yang akan memeriksa dan mengadili hakim konstitusi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca Juga: Anies Beri Bukti RI Dipercaya Investor Asing: TTD Perjanjiannya di Jakarta
"MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah dari undang-undang untuk pembentukan MKMK sebagai bagian dari kelembagaan yang memang dimintakan oleh undang-undang, khususnya pasal 27A untuk kemudian memeriksa, termasuk kemudian di dalamnya mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dengan laporan dugaan pelanggaran, termasuk juga kalau ada temuan di situ," tutur Enny.
Dugaan Pelanggaran Etik
Perlu diketahui, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Berita Terkait
-
Gibran Jadi Lawan Politik AMIN, Parpol Koalisi Perubahan di Lampung: Kami Siap Bersaing Sehat
-
Anwar Usman Klaim Jimly Asshiddiqie Tetap Independen Jadi MKMK Meski Pernah Dukung Prabowo
-
Profil 3 Anggota Majelis Kehormatan MK yang Dilantik Anwar Usman, Punya Tugas Berat
-
Anies Beri Bukti RI Dipercaya Investor Asing: TTD Perjanjiannya di Jakarta
-
Jokowi Dukung Semua Calon di Pilpres 2024, Anies: Beliau Netral
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Tragedi Pohon Tumbang di Pondok Indah: Pemprov Gercep Siapkan Penyangga dan Pemangkasan
-
Ricuh di PN Jaksel: Polisi dan Pendukung Aktivis Khariq Anhar Saling Dorong Rebut Poster
-
Dua Pria Ditangkap Terkait Pencurian Permata Berharga di Museum Louvre
-
Mengenang Johnson Panjaitan: Kritik Keras untuk Polri dan Ingatkan 'Potong Kepalanya'
-
Jaksa Ungkap Detik-detik Kompol Yogi dan Ipda Aris Habisi Brigadir Nurhadi di Gili Trawangan
-
Pramono Anung Pastikan Kasus Sumber Waras Tuntas, Siap Bangun RS Tipe A di Atas Lahan 3,6 Hektar
-
Kasus Kereta Anjlok Terus Berulang, DPR Minta Kemenhub Lakukan Audit Keselamatan Independen
-
Menhut Raja Juli Minta Maaf ke Warga Papua Usai BKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih: Ini Jadi Catatan
-
Prabowo Tak Happy, Mendagri Setrap Pejabat Bojonegoro Gegara Realisasi Belanja Rendah: Jangan Bohong
-
Mulai Dibahas Hari Ini, DPR Berharap Biaya Haji 2026 Turun Lagi Tanpa Mengurangi Kualitas