Suara.com - Status Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU disebut bukan menjadi alasan utama bagi Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) melaporkan paman Gibran, Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Salah satu bagian dari CALS Bivitri Susanti menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik disampaikan kepada MKMK lantaran Anwar usman dinilai telah meruntuhkan marwah MK.
"CALS itu petitumnya lebih kepada pemberhentian secara tidak hormat Ketua MK Anwar usman. Mengenai dampaknya pada Gibran, itu akan dibicarakan kemudian karena banyak sekali yang harus didiskusikan," kata Bivitri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Dia mengakui hasil putusan MKMK terhadap Anwar ini akan berimplikasi terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kami menyadari bahwa publik juga menunggu dampak langsungnya pada pencapresan Gibran dan ini ada kaitannya, enggak bisa kita pura-pura ini semua enggak terjadi, tapi kalau dalam petitumnya yang kami mintakan berhenti dulu di proses pada Anwar Usman," tutur Bivitri.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menjelaskan bahwa CALS bertujuan untuk memperbaiki MK.
"Tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS sebagai bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Arif.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Baca Juga: Eks Ketua MKMK Gede Palguna Akan Dihadirkan Di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
-
Paiman Raharjo Jadi Sorotan Usai Video Menangkan Gibran Viral: Nggak Berkaitan dengan Wamendes
-
Koalisi Indonesia Maju di Sulawesi Selatan Masih Bingung Mau Kerja Apa
-
Eks Ketua MKMK Gede Palguna Akan Dihadirkan Di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
-
Siapa Itu Denny Indrayana? Sosok yang Kuliti Mega Skandal MK 'Mahkamah Keluarga'
-
Andi Amran Sulaiman Diusulkan Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Sulawesi Selatan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
Mengapa Myanmar dan Kamboja Bukan Negara Tujuan Kerja yang Aman? Ini Penjelasan Pemerintah
-
Misteri Grup WA Terjawab: Kejagung Bantah Najelaa Terlibat Skandal Chromebook
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional