Suara.com - Status Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden yang sudah mendaftar ke KPU disebut bukan menjadi alasan utama bagi Constitutional dan Administrative Law Society (CALS) melaporkan paman Gibran, Anwar Usman yang juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Salah satu bagian dari CALS Bivitri Susanti menjelaskan, laporan dugaan pelanggaran etik disampaikan kepada MKMK lantaran Anwar usman dinilai telah meruntuhkan marwah MK.
"CALS itu petitumnya lebih kepada pemberhentian secara tidak hormat Ketua MK Anwar usman. Mengenai dampaknya pada Gibran, itu akan dibicarakan kemudian karena banyak sekali yang harus didiskusikan," kata Bivitri di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
Dia mengakui hasil putusan MKMK terhadap Anwar ini akan berimplikasi terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Kami menyadari bahwa publik juga menunggu dampak langsungnya pada pencapresan Gibran dan ini ada kaitannya, enggak bisa kita pura-pura ini semua enggak terjadi, tapi kalau dalam petitumnya yang kami mintakan berhenti dulu di proses pada Anwar Usman," tutur Bivitri.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arif Maulana menjelaskan bahwa CALS bertujuan untuk memperbaiki MK.
"Tujuannya adalah memperbaiki MK dengan satu yang diinginkan oleh CALS sebagai bagian tanggung jawab intelektual kami adalah pemberhentian tidak dengan hormat Pak Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Arif.
Sekadar informasi, laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim ini disampaikan sejumlah pihak lantaran MK mengabulkan sebagian gugatan dalam perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Baca Juga: Eks Ketua MKMK Gede Palguna Akan Dihadirkan Di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).
Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.
Putusan tersebut mendapatkan banyak reaksi masyarakat lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.
Adapun mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.
Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.
Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.
Berita Terkait
-
Paiman Raharjo Jadi Sorotan Usai Video Menangkan Gibran Viral: Nggak Berkaitan dengan Wamendes
-
Koalisi Indonesia Maju di Sulawesi Selatan Masih Bingung Mau Kerja Apa
-
Eks Ketua MKMK Gede Palguna Akan Dihadirkan Di Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
-
Siapa Itu Denny Indrayana? Sosok yang Kuliti Mega Skandal MK 'Mahkamah Keluarga'
-
Andi Amran Sulaiman Diusulkan Jadi Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Gibran di Sulawesi Selatan
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lumpur Setinggi 2 Meter Mustahil Disingkirkan? Ini Solusi Manfaatkan Kayu Gelondongan Sisa Banjir
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313