Suara.com - Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres merupakan kejahatan demokrasi.
"Bahwa ini mega skandal, saya pikir jauh lebih besar dari itu. Ini kejahatan demokrasi yang disusun dengan luar biasa," ujar Feri dalam siaran YouTube MNC Trijaya dikutip Suara.com, Sabtu (4/11/2023).
Menurut Feri, ada aktor besar di balik putusan tersebut. Lalu siapa aktor besar yang dimaksud oleh Feri?
"Saya meyakini keterlibatan orang yang jauh lebih powerfull dari Gibran dan Ketua Mahkamah Konstitusi. Itu sebabnya jari telunjuk akan mengarah kepada Presiden Jokowi," kata Feri.
Ia menilai, Jokowi telah memainkan peran merusak demokrasi di Indonesia.
"Terutama memanfaatkan Mahkamah Konstitusi dan relasi kekeluargaan," kata dia.
Direktur Pusat Studi Konstitusi atau Pusako itu memandang Jokowi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Bagaimana pun panggung yang sedang diciptakan dalam perkara nomor 90 memang panggung yang jumawa," tegas Feri.
Sebab, tidak lain tidak bukan, hanya satu orang yang diuntungkan dari putusan MK itu, yakni putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK Yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
"Putusan Nomor 90 ini hanya menguntungkan satu-satunya orang dalam Pemilu 2024 yaitu orang yang bernama Gibran," sebut Feri.
Sebagai informasi, dalam putusan itu, MK memperbolehkan calon yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Adapun Gibran saat ini dicalonkan oleh Koalisi Indonesia Maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Namun begitu, kini Majelis Kehormatan MK atau MKMK tengah memeriksa adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi yang memutuskan putusan syarat capres-cawapres.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden sebagai mega skandal Mahkamah Keluarga.
Hal itu dia sampaikan dalam sidang pendahuluan sebagai pelapor yang digelar oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Berita Terkait
-
Denny Indrayana Ajukan Uji Formil Putusan MK Yang Loloskan Gibran Jadi Cawapres
-
Jokowi Jenguk Luhut Di Singapura: Alhamdulillah, Beliau Semakin Membaik
-
Kabar Terbaru Pemulihan Luhut: Dijenguk Jokowi Hingga Boleh Pegang Ponsel
-
Jokowi Ungkap Rute Tak Mudah Kirim Bantuan Ke Palestina, Tahap Kedua Sengera Menyusul
-
Dijenguk Jokowi, Begini Kondisi Terkini Menko Luhut Di RS Singapura
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran