Suara.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda, menilai Kejaksaan Agung RI terkesan memaksakan kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo. Sebab nilai kerugian keuangan negara yang diklaim mencapai Rp8,03 triliun dalam perkara tersebut belum dapat dipastikan.
Menurut penjelasan Chairul, kerugian keuangan negara belum dapat disimpulkan terhadap pengerjaan proyek yang belum selesai. Hal ini juga sempat disampaikannya di hadapan hakim saat bersaksi sebagai ahli dalam sidang terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
“Saya sudah jelaskan di pengadilan waktu jadi ahli untuk terdakwa Galumbang, bahwa jika benar proyeknya belum selesai, maka tidak mungkin dapat ditetapkan kerugian keuangan negara yang nyata dan pasti jumlahnya,” kata Chairul kepada wartawan, Sabtu (4/11/2023).
Karena nilai kerugian keuangan negaranya belum dapat dipastikan, Chairul berpandangan bahwa kasus tersebut semestinya tidak bisa masuk ke ranah hukum pidana.
"Mengingat kasus ini belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti, maka kasus ini tidak bisa masuk ke domain hukum pidana,” katanya.
Chairul kemudian menduga penanganan perkara korupsi BTS bukan semata-mata dilakukan Kejaksaan Agung RI murni demi hukum. Namun ada indikasi muatan politisnya.
“Terlihat juga ketika terdakwanya terus nambah belakangan ini. Jadi Kejaksaan ini bertindak politis bukan pro justitia,” ujarnya.
Kejaksaan Agung RI diketahui telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Salah satunya ialah anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi alias AQ yang ditetapkan tersangka pada Jumat (3/11/2023).
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sempat mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp8,03 triliun.
Baca Juga: Digelandang ke Mobil Tahanan Kejagung, Ekspresi Achsanul Qosasi Disorot
Sumber kerugian keuangan negara tersebut menyangkut biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
-
Pesawat TNI AL Bonanza G36 Crash Landing di Juanda, Awak Selamat dan Hanya Alami Kerusakan Ringan
-
Apa Kata Pemerintah Soal Drama Bursa? Mensesneg Ungkap Pelajaran dari Mundurnya Iman Rachman
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?