Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusan atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023).
Lantas bagaimana respons dari Koalisi Indonesia Maju atas putusan yang bisa saja berpotensi menggagalkan Gibran Rakbuming Raka maju sebagai cawapres?
Ketua Harian DPP Partai Gerindram Sufmi Dasco Ahmad, menilai putusan MKMK besok tidak bakal mengubah putusan MK sebelumnya. Apalagi sampai mengubah peta pasangan bakal capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
"Ya, kan kalau putusan MKMK saya pikir ya kita melihat saja dinamikanya seperti apa, karena menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
"Bahwa kemudian paslon sudah mendaftar persyaratannya lengkap dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," terangnya.
Dasco mengatakan masalah keputusan MKMK perlu dilihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK.
"Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," kata Dasco.
Keyakinan Golkar
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan keputusan MKMK tentu diserahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik dari MKMK.
Baca Juga: Akui Putusan MK Bersifat Tetap-Mengikat, Denny Indrayana: Tetapi Harus Ada Pengecualian
"Dan saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan.
Tetapi di sisi lain, Golkar berkeyakinan putusan MKMK tidak akan mempengaruhi putusan MK sebelumnya terkait syarat capres dan cawapres.
"Namun kami meyakini bahwa keputusan MKMK ini tidak akan mengubah putusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan mahkamah konstitusi tersebut," kata Ace
"Sekali lagi kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," tandasnya.
Putusan MKMK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
-
'Mustahil MKMK Batalkan Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres'
-
Capres dan Cawapres Baca Nih! 7,86 Juta Orang di RI Pengangguran
-
Momen Gibran Rakabuming Lamar Selvi Ananda Kembali Viral, Netizen Malah Komentari Ini
-
Koalisi Indonesia Maju Umumkan Susunan TKN Prabowo-Gibran Siang Ini
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi