Suara.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan membacakan keputusan atas dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11/2023).
Lantas bagaimana respons dari Koalisi Indonesia Maju atas putusan yang bisa saja berpotensi menggagalkan Gibran Rakbuming Raka maju sebagai cawapres?
Ketua Harian DPP Partai Gerindram Sufmi Dasco Ahmad, menilai putusan MKMK besok tidak bakal mengubah putusan MK sebelumnya. Apalagi sampai mengubah peta pasangan bakal capres dan cawapres dari Koalisi Indonesia Maju.
"Ya, kan kalau putusan MKMK saya pikir ya kita melihat saja dinamikanya seperti apa, karena menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/11/2023).
"Bahwa kemudian paslon sudah mendaftar persyaratannya lengkap dan tinggal ditetapkan oleh KPU itu adalah memang yang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun," terangnya.
Dasco mengatakan masalah keputusan MKMK perlu dilihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK.
"Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya kalau tidak salah besok akan diumumkan," kata Dasco.
Keyakinan Golkar
Sementara itu, Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan keputusan MKMK tentu diserahkan sepenuhnya kepada anggota dewan etik dari MKMK.
Baca Juga: Akui Putusan MK Bersifat Tetap-Mengikat, Denny Indrayana: Tetapi Harus Ada Pengecualian
"Dan saya yakin sebagai mantan serta hakim konstitusi mereka akan mengetahui seharusnya keputusan apa tepat di dalam memutuskan majelis kehormatan tersebut," kata Ace di Kompleks Parlemen Senayan.
Tetapi di sisi lain, Golkar berkeyakinan putusan MKMK tidak akan mempengaruhi putusan MK sebelumnya terkait syarat capres dan cawapres.
"Namun kami meyakini bahwa keputusan MKMK ini tidak akan mengubah putusan yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. Kita harus kembalikan kepada konstitusi kita bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi itu sifatnya adalah final dan mengikat dan karena itu kita harus menghormati terhadap keputusan mahkamah konstitusi tersebut," kata Ace
"Sekali lagi kami tentu berkeyakinan bahwa MKMK sesuai kewenangannya tidak akan mengubah hasil keputusan dari MK yang telah dikeluarkan terkait dengan batasan umur calon presiden maupun calon wakil presiden," tandasnya.
Putusan MKMK
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan pihaknya telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan 21 perkara dugaan pelanggaran etik dalam penyusunan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Tag
Berita Terkait
-
Dua Mahasiswa Gugat Putusan MK, Minta KPU Diskualifikasi Prabowo-Gibran
-
'Mustahil MKMK Batalkan Putusan MK Batas Usia Capres dan Cawapres'
-
Capres dan Cawapres Baca Nih! 7,86 Juta Orang di RI Pengangguran
-
Momen Gibran Rakabuming Lamar Selvi Ananda Kembali Viral, Netizen Malah Komentari Ini
-
Koalisi Indonesia Maju Umumkan Susunan TKN Prabowo-Gibran Siang Ini
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana