Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, tak ikut menghadiri pertemuan sejumlah eks Hakim MK di Hotel Borobudur pada Selasa (7/11/2023) kemarin. Padahal, Mahfud merupakan mantan ketua MK periode 2008-2013.
Ditanya soal ini, Mahfud mengaku memang diundang untuk hadir dalam pertemuan itu. Namun, ia tak mau datang lantaran saat ini dirinya merupakan salah satu kandidat Calon Wakil Presiden (Cawapres).
"Soal pertemuan mantan hakim MK, saya sengaja tidak datang karena apa? Karena mau atau tidak mau, orang sudah tahu bahwa saya ini Cawapres," ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam yang dihadiri Suara.com dan wartawan lain, Rabu (8/11/2023).
Mahfud menuturkan, setelah menjadi cawapres untuk mendampingi Ganjar Pranowo dirinya tidak pantas untuk terlibat dalam pertemuan itu. Jika hadir, nantinya malah akan menimbulkan opini negatif dari publik.
"Nah kalau Cawapres, lalu menilai putusan MK yang terkait dengan Pemilu, rasanya kok kurang tepat," jelasnya.
Apalagi, pembahasannya adalah terkait dengan pencopotan Ketua MK Anwar Usman lantaran melakukan pelanggaran berat dalam memutus perkara konstitusi yang berkaitan dengan Pemilu. Untuk itu, Mahfud merasa tidak pantas lantaran merupakan salah satu peserta Pemilu.
"Sehingga saya waktu pertemuan mereka saya tidak datang, silakanlah bersikap sendiri dan semua sudah tahu apa yang harus disikapi dari putusan MKMK itu. Saya tidak ikut karena saya menjadi bagian dari putusan itu Pilpres 2024," pungkasnya.
Soal Putusan MKMK
Sebelumnya Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang telah memutuskan memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman dari jabatannya.
Baca Juga: MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah
Mahfud mengakui banyak pihak yang kecewa atas keputusan tersebut. Dia menyebut sejumlah pihak menilai seharusnya Anwar dicopot dari posisinya sebagai Hakim MK lantaran terbukti melakukan pelanggaran berat dalam memutus perkara.
"Ada yang kecewa kenapa ketua MK hanya dicopot dari jabatannya, kok tidak dicopot permanen dengan tidak hormat, itu saya paham ada kekecewaan itu," ujar Mahfud di kantornya.
Meski demikian, secara pribadi Mahfud mengaku sepakat dengan keputusan MKMK yang dipimpin Jimly Asshiddiqie. Sebab, jika langsung dicopot sebagai hakim MK, maka Anwar Usman bisa melakukan banding melalui pembentukan MKMK baru.
"Itu justru putusan yang tepat, karena kalau misalnya Ketua MK yang sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran berat itu dicopot dengan tidak hormat dari jabatan hakim, dia boleh mengusulkan pembentukan MKMK baru untuk banding," jelasnya.
"Dan itu berisiko, bisa dibatalkan keputusan MKMK itu," Mahfud menambahkan.
Berita Terkait
-
Akui Banyak yang Kecewa Anwar Usman Tak Dicopot Sebagai Hakim MK, Mahfud MD: Keputusan MKMK Sudah Tepat
-
Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari
-
MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah
-
Dari Jabatan Hanya Milik Allah, Jejak Kontroversi Anwar Usman yang Lengser dari Ketua MK
-
Vokal Kritisi Putusan MK, Ernest Prakasa Dicolek Pendukung Prabowo-Gibran
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara
-
Kemenhut Bongkar Dugaan Pencucian Kayu Ilegal di Sumut, Penyidikan Menyeret Sejumlah Pemilik PHAT
-
Geruduk KPK, Warga Pati Teriak Minta Bupati Sudewo Pakai Rompi Oranye Korupsi Rel Kereta
-
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil di PA Bandung, Buntut Kasus Lisa Mariana?
-
Polisi Mulai Olah TKP Pasar Induk Kramat Jati, Warga Dilarang Mendekat
-
Pasar Jaya Gerak Cepat, Penampungan 350 Pedagang Kramat Jati Siap dalam 3 Hari
-
Habib Syakur: Gosip Dito Ariotedjo-Davina Tak Boleh Tutupi Fokus Bencana Sumatra
-
Toko Plastik Simpan Karbit Diduga Sumber Api Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati