Suara.com - Bakal cawapres Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar, mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan 9 Hakim Konstitusi melakukan pelanggaran etik buntut putusan syarat capres-cawapres.
Politikus yang akrab disapa Cak Imin ini menilai putusan MKMK itu merupakan tragedi bagi dunia yudisial Tanah Air.
"Ini tragedi ada hakim kena sanksi. Tragedi dunia yudisial yang menjadi perhatian publik dan kita bangsa Indonesia untuk betul-betul menjadikan ini pembelajaran nasional," kata Cak Imin kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2023).
"Apalagi benteng pertahanan keadilan Pemilu itu nanti di Mahkamah Konstitusi," imbuhnya.
Meski begitu, Cak Imin mengatakan putusan itu harus diterima khususnya menjadi bahan pembelajaran Hakim Konstitusi ke depannya.
Ketua Umum PKB itu berpesan supaya Hakim Konstitusi tidak melakukan hal serupa.
"Keputusan MKMK itu ya harus diterima oleh semua pihak sebagai pembelajaran penting hakim MK itu tertinggi. Jadi jangan sampai melakukan tindakan-tindakan tercela," jelas Cak Imin.
Putusan MKMK
Untuk diketahui, MKMK memutuskan sembilan Hakim Konstitusi melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait putusan syarat capres-cawapres. Semuanya dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
Baca Juga: Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari
“Para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023).
Sembilan hakim yang dijatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif itu dinyatakan melanggar kode etik lantaran para hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Selain itu, MKMK juga menyatakan Anwar Usman harus dicopot dari Ketua MK karena melakukan pelanggaran berat karena melanggar kode etik.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip keberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan,” jelas Jimly.
Anwar dijatuhi sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. MKMK dalam putusannya memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam waktu 2 X 24 jam.
Namun begitu, MKMK menegaskan tidak mempertimbangkan untuk mengubah atau membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90/PUU-XXI/2023.
Berita Terkait
-
Satu Pesan Ganjar Usai MKMK Copot Paman Gibran dari Kursi Ketua MK, Singgung Demokrasi
-
Tak Ikut Pertemuan Mantan Hakim MK Bahas Pencopotan Anwar Usman, Mahfud MD: Saya Ini Cawapres
-
Akui Banyak yang Kecewa Anwar Usman Tak Dicopot Sebagai Hakim MK, Mahfud MD: Keputusan MKMK Sudah Tepat
-
Ditodong Soal MKMK Copot Anwar Usman dari Ketua MK, Prabowo Kabur Sambil Lari-lari
-
MKMK Tak Bisa Batalkan Gibran Jadi Cawapres, Boris Bokir: Dipaksa Menjalankan Aturan Bermasalah
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!
-
BPJS Watch Soroti Pansel Dewas: Tanpa Aturan Jelas, Jabatan DJSN Banyak yang Incar!
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya