Suara.com - Hari Pahlawan diperingati pada 10 November setiap tahun. Penetapan tanggal ini berdasarkan Keppres No. 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959 yang disahkan oleh Soekarno.
Dasar keputusan tanggal 10 November sebagai Hari Pahlawan tidak lepas dari pertempuran di Surabaya. Peristiwa mencekam itu membuat kota Surabaya hancur lebur dan menewaskan banyak korban.
Sehingga sejarah Hari Pahlawan pun tidak bisa lepas dari pertempuran Surabaya. Bagaimana awal mulanya?
Cikal Bakal Pertempuran Surabaya
Pasukan sekutu yang datang ke Indonesia pasca menang Perang Dunia II menjadi awal mula pertempuran di Surabaya. Mereka tergabung dalam NICA dipimpin oleh Jenderal Mallaby dan mendarat di Surabaya pada 25 Oktober 1945
Tujuan sekutu ke Indonesia adalah untuk mengamankan tawanan perang dan melucuti senjata tentara Jepang. Pasalnya, Jepang adalah pihak yang kalah dalam perang dunia ini.
Namun Belanda yang membonceng sekutu justru memanfaatkan keadaan untuk merebut kembali tanah air ini. Pertempuran pertama di Surabaya pecah pada tanggal 27 Oktober 1945.
Mallaby Tewas
Intensitasnya terus meningkat hingga pada 30 Oktober 1945, pemimpin pasukan Inggris di Jawa Timur, Brigadir Jenderal Aubertin Mallaby, tewas dalam suatu insiden.
Baca Juga: Hari Pahlawan 2023 Kapan? Simak Jadwal, Link Download Logo dan Sejarahnya
Ia tewas dalam insiden baku tembak di dekat Jembatan Merah, Surabaya. Mallaby tewas tertembak oleh peluru dari salah satu pejuang pasukan Indonesia.
Mayatnya pun susah dikenali lantaran mobil yang dinaikinya terbakar karena dampak ledakan granat. Kejadian ini membuat Inggris naik pitam, lantaran Mallaby adalah pemimpin dari 6000 pasukan.
Pertempuran Besar 10 November 1945
Mallaby digantikan oleh Mayor Jenderal Robert Mansergh yang juga Komandan Divisi 5 Inggris.
Dalam Indonesia Abad ke-20 (1998), G. Moedjanto menuliskan bahwa tanggal 9 November 1945 Mayor Jenderal Robert Mansergh mengeluarkan ultimatum kepada rakyat Surabaya, yang isinya antara lain adalah sebagai berikut:
- Seluruh pemimpin Indonesia di Surabaya harus melaporkan diri.
- Seluruh senjata yang dimiliki pihak Indonesia di Surabaya harus diserahkan kepada Inggris.
- Para pemimpin Indonesia di Surabaya harus bersedia menandatangani pernyataan menyerah tanpa syarat.
Pihak Indonesia diberikan tenggang waktu sampai pukul 6 pagi, 10 November 1945. Jika ultimatum tersebut tidak diindahkan, maka pihak Inggris akan menyerbu kota Surabaya dari berbagai arah mulai darat, laut hingga udara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara