Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan sidang usai digugat Rp 70,5 triliun. Gugatan itu dilayangkan oleh seorang dosen bernama Brian Demas Wicaksono atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
"KPU sudah menerima panggilan sidang ya, sehingga nanti putusannya akan kami hadiri, proses-proses persidangan di sana," kata Hasyim di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).
Brian sebelumnya menggugat KPU sebesar Rp 70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
KPU dianggap penggugat telah menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Harusnya, ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU," kata Brian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Untuk itu, dia menilai pendaftaran Gibran yang masih berusia di bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidak memiliki legal standing atau dasar hukum.
"Ini menjadi pembelajaran yang penting bagi penyelenggara negara supaya tidak main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi," katanya.
"Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU dan komisioner yang lain," Brian menambahkan.
Lebih lanjut, dia menjelaskan gugatan Rp 70,5 triliun tersebut sesuai dengan anggaran Pemilu 2024 yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Elektabilitas Ganjar Masih Keok, PPP Santai: Pak Mahfud Akan Gempur Jawa Timur-Jawa Barat
"Perbuatan hukum yang dilakukan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara," tandas dia.
Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Brian, Anang Suindro mengatakan perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Dengan begitu, kata dia, Prabowo, Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga turut menjadi tergugat dalam gugatan yang disampaikan kliennya tersebut.
"KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden, maka seharusnya KPU tunduk dan patuh terhadap peraturan yang telah dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Anang.
Putusan MK
Diketahui, MK memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Berita Terkait
-
Mediasi Irman Gusman dan KPU Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi
-
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tegaskan CCTV Terkoneksi Polri Bukan Sesuatu yang Janggal
-
Elektabilitas Ganjar Masih Keok, PPP Santai: Pak Mahfud Akan Gempur Jawa Timur-Jawa Barat
-
Disebut Sudah Jelas-jelas Dukung Prabowo-Gibran, PDIP Ditantang Pecat atau Desak Jokowi Kembalikan KTA
-
Profil Mantu Jokowi Bobby Nasution, Terang-terangan Dukung Prabowo-Gibran
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Bagaimana Sistem Agroforestri Menghidupkan Kembali Lahan Bekas Tambang di Malang?
-
Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Ungkap Alasan Prosesnya Lama!
-
Elon Musk Mau Blokir Matahari untuk Atasi Krisis Iklim: Solusi Jenius atau Ide Nyeleneh?
-
Sita 723 Bukti Termasuk Ijazah Jokowi, Kapolda Metro Sebut Analisis Roy Suryo dkk Menyesatkan Publik
-
Fakta Baru Kasus Terapis Anak Tewas di Pasar Minggu, Korban Pakai Identitas Kakaknya buat Kerja
-
Resmi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Dijerat Pasal Ini!
-
Roy Suryo dkk Resmi Tersangka, Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Dibagi 2 Klaster, Mengapa?
-
Parah! Jika JK Saja Jadi Korban, Bagaimana Rakyat Kecil? DPR Soroti Mafia Tanah di Kasus Jusuf Kalla
-
Polda Metro Jaya Tetapkan 8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi, Termasuk Roy Suryo dan dr. Tifa
-
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau, CCTV Disita!