Suara.com - Polisi meringkus tiga orang tersangka pembunuh seorang petugas MRT berinisial DD (38). Usai dibunuh, jenazah DD dibuang di Kali Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, tiga tersangka itu berinisial R (29), IS (31), dan JS (48). Mereka ditangkap di sebuah hotel daerah Cilegon.
Titus mengatakan, para tersangka ditangkap saat akan melanjutkan pelariannya ke wilayah Sumatera Selatan.
“Iya betul (ditangkap) waktu mau melarikan diri. Ke luar pulau Jawa nyeberang ke Sumatera,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Titus mengatakan, para tersangka nekat melakukan aksi itu berkat ide R. R yang sedang kepepet akibat punya hutang senilai Rp 3 miliar memiliki ide tersebut.
“Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki hutang Rp 3 miliar,” jelas Titus.
Pura-pura Beli Fortuner
Titus juga menyampaikan, dalam aksinya para tersangka berjumlah empat orang. Masih ada satu tersangka yang buron.
Dalam aksinya, para tersangka nekat membunuh lantaran ingin menguasai harta milik korban.
Baca Juga: KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Jumat Pagi, Bahas Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Pembunuhan ini bermula ketika korban DD, ingin menjual mobil Toyota Fortuner miliknya. Kemudian para tersangka berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah janjian melalui chat, mereka akhirnya bertemu. Setelahnya para pelaku menunjukan bukti transfer palsu terhadap DD.
Tidak percaya dengan bukti transfer palsu tersebut, korban DD kemudian memutuskan untuk pulang.
Para tersangka yang sudah berniat menguasai harta korban kemudian berpura-pura mengantarkannya.
Dalam perjalanan, para tersangka membunuh korban dengan menyayat leher korban, dan menikam dada korban menggunakan pisau. Setelahnya korban dibuang di Kali BKT, Cakung, Jakarta Timur.
“Pada saat diperjalanan, di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang disaluran air BKT Cakung,” jelas Titus.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan oleh petugas kepolisian yakni R sebagai orang yang memiliki ide, IS selaku eksekutor, kemudian JS sebagai penadah hasil kejahatan. Sementara satu orang yang masih DPO berperan sebagai orang yang membantu dalam aksi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara seorang tersangka berinisal JS dijerat Pasal 480 KUHP karena telah menjadi penadah hasil kejahatan.
Berita Terkait
-
Profil Bripka Helmi, Ini Kronologi Aksinya Gagalkan Percobaan Pembunuhan di RS Harapan Magelang
-
6 Fakta Mayat Penuh Luka di KBT Cakung: Karyawan MRT yang COD Mobil
-
Kapan KPK Rakor Bareng Polda Metro Jaya Soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL?
-
Ditanya Gelar Perkara Penetapan Tersangka Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya
-
Minta KPK Tunda Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya: Hari Ini Ada Kegiatan Penyidikan
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim