Suara.com - Polisi meringkus tiga orang tersangka pembunuh seorang petugas MRT berinisial DD (38). Usai dibunuh, jenazah DD dibuang di Kali Banjir Kanal Timur (BKT), Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, tiga tersangka itu berinisial R (29), IS (31), dan JS (48). Mereka ditangkap di sebuah hotel daerah Cilegon.
Titus mengatakan, para tersangka ditangkap saat akan melanjutkan pelariannya ke wilayah Sumatera Selatan.
“Iya betul (ditangkap) waktu mau melarikan diri. Ke luar pulau Jawa nyeberang ke Sumatera,” katanya, saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2023).
Titus mengatakan, para tersangka nekat melakukan aksi itu berkat ide R. R yang sedang kepepet akibat punya hutang senilai Rp 3 miliar memiliki ide tersebut.
“Motif dari para pelaku adalah ekonomi, yang mana saudara R memiliki hutang Rp 3 miliar,” jelas Titus.
Pura-pura Beli Fortuner
Titus juga menyampaikan, dalam aksinya para tersangka berjumlah empat orang. Masih ada satu tersangka yang buron.
Dalam aksinya, para tersangka nekat membunuh lantaran ingin menguasai harta milik korban.
Baca Juga: KPK Undang Polda Metro dan Mabes Polri Jumat Pagi, Bahas Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Pembunuhan ini bermula ketika korban DD, ingin menjual mobil Toyota Fortuner miliknya. Kemudian para tersangka berpura-pura menjadi pembeli.
Setelah janjian melalui chat, mereka akhirnya bertemu. Setelahnya para pelaku menunjukan bukti transfer palsu terhadap DD.
Tidak percaya dengan bukti transfer palsu tersebut, korban DD kemudian memutuskan untuk pulang.
Para tersangka yang sudah berniat menguasai harta korban kemudian berpura-pura mengantarkannya.
Dalam perjalanan, para tersangka membunuh korban dengan menyayat leher korban, dan menikam dada korban menggunakan pisau. Setelahnya korban dibuang di Kali BKT, Cakung, Jakarta Timur.
“Pada saat diperjalanan, di dalam mobil para tersangka melakukan aksinya dengan menyayat leher korban dan menusuk beberapa kali ke dada korban. Kemudian korban dibuang disaluran air BKT Cakung,” jelas Titus.
Adapun ketiga tersangka yang diamankan oleh petugas kepolisian yakni R sebagai orang yang memiliki ide, IS selaku eksekutor, kemudian JS sebagai penadah hasil kejahatan. Sementara satu orang yang masih DPO berperan sebagai orang yang membantu dalam aksi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara seorang tersangka berinisal JS dijerat Pasal 480 KUHP karena telah menjadi penadah hasil kejahatan.
Berita Terkait
-
Profil Bripka Helmi, Ini Kronologi Aksinya Gagalkan Percobaan Pembunuhan di RS Harapan Magelang
-
6 Fakta Mayat Penuh Luka di KBT Cakung: Karyawan MRT yang COD Mobil
-
Kapan KPK Rakor Bareng Polda Metro Jaya Soal Supervisi Kasus Pemerasan SYL?
-
Ditanya Gelar Perkara Penetapan Tersangka Firli Bahuri Kasus Pemerasan SYL, Ini Kata Polda Metro Jaya
-
Minta KPK Tunda Rapat Koordinasi Supervisi Kasus Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya: Hari Ini Ada Kegiatan Penyidikan
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
- PT Blueray Cargo Milik Siapa? Perusahaan Logistik yang Seret Raffi Ahmad dalam Kasus Suap Importasi
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Benarkah Jokowi Segera Jadi Ketua Dewan Pembina? PSI Kasih 'Kode Keras' Begini
-
Jawab Tuntutan Mahasiswa, Bakom RI Sebut Kebijakan Presiden Prabowo Hemat Anggaran Rp300 Triliun!
-
Mirip-mirip One Piece, Wibu Jogja Sebut Penguasa Saat Ini Menindas Rakyat Kecil
-
Sambil Menangis, Kepala BGN Ungkap Kekecewaan: Saya Tak Tega, Niat Baik Prabowo Dikhianati
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Komunitas Muratara Bernafas: Penertiban PETI Percuma Tanpa Penataan Wilayah dari Pemerintah
-
Peneliti UGM Pastikan Api di Rumah Sleman Bukan dari Gas Alam, Lalu Apa Pemantiknya?
-
Turun ke Posko dan SMAN 3 Semarang, Ahmad Luthfi Pastikan SPMB Jateng Berjalan Lancar
-
Siapa ANH? Pria yang Ditetapkan Sebagai Tersangka karena Bawa Bom Molotov saat Demo 12 Juni
-
Peneliti UGM Tamatkan Misteri Rumah Api di Sleman: Bukan Dipicu Gas Alam atau Medan Elektromagnetik