Suara.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Selasa (14/11/2023) besok.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan pemeriksaan tersebut telah dikirim sejak Jumat (10/11/2023) lalu.
"Surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," kata Ade kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023) besok, lanjut Ade, dijadwalkan berlangsung di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter)," jelas Ade.
Minta Ditunda
Pemeriksaan terhadap Firli awalnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa (7/11/2023) pekan lalu.
Namun, Firli saat itu berhalangan hadir dengan alasan sedang dinas kerja di Aceh.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengklaim alasan Firli tersebut bukan dibuat-buat atau mengada-ada.
Baca Juga: Pengawal Ketua KPK Firli Bahuri Intimidasi Dua Jurnalis di Aceh
"Jadi bukan mengada-ada, bukan. Tapi karena kondisinya seperti itu, sehingga perlu ada penjadwalan kembali atas permintaan (pemeriksaan) Polda Metro Jaya," kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/11/2023) malam.
Permintaan penundaan pemeriksaan ini tercatat bukan kali pertama terjadi.
Pada Jumat (20/10/2023) lalu Firli juga pernah meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan yang sama.
Setelah permintaan penundaan itu disetujui pada Selasa (24/10/2023), Firli lagi-lagi meminta agar pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penyidik pun menyetujuinya.
Namun saat itu Firli datang memenuhi panggilan penyidik di Bareskrim Polri secara diam-diam diduga untuk menghindari wartawan.
Diminta Tak Berlarut-larut
Berita Terkait
-
Terlilit Utang Rp 3 M, Pelaku Utama Pembunuh Karyawan MRT di Cakung Jalani Hidup Mewah dan Konsumtif
-
Tak Ada Ekspresi Ketakutan, Begini Tampang 3 Tersangka Pembunuh Pegawai MRT Secara Keji
-
Biodata Sudin, Ketua Komisi IV DPR Berharta Rp 39 Miliar yang Diperiksa KPK
-
KPK Geledah Rumah Anggota DPR RI Sudin di Raffles Hills Cibubur, Terkait Syahrul Yasin Limpo?
-
KPK Respons Dugaan Pengawal Firli Bahuri Diduga Intimidasi Wartawan Aceh, Ali Fikri: Segera Dicek
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan