Suara.com - Polri mewanti-wanti anggotanya untuk tidak terlibat politik praktis dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Sanksi tegas akan diberikan kepada anggota yang terbukti tidak netral.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan hal ini demi menjaga Pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat.
"Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Ramadhan lantas merincikan sejumlah aturan yang menjadi dasar para anggota Polri untuk bertindak netral. Aturan tersebut di antaranya;
Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri yang menyatakan; anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
Kemudian Pasal 5 huruf B Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri yang berbunyi; dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis.
Lalu Pasal 4 huruf H Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022; setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Selanjutnya, Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024. Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.
"Dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat serta profesionalisme, Polri berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis dalam setiap tahapan kontestasi Pemilu 2024," jelas Ramadhan.
Baca Juga: Melihat Kemegahan Monumen Hoegeng di Pekalongan
Atas hal itu demi menjaga netralitas, Polri juga telah memberikan sembilan poin arahan terhadap anggotanya. Mulai dari larangan membantu deklarasi pasangan capres-cawapres hingga memengaruhi anggota keluarga untuk memilih salah satu calon.
Berikut sembilan poin arahan tersebut;
- Dilarang membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon
- Dilarang menghadiri atau menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan partai politik maupun komunitas relawan, kecuali pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas
- Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar, foto bakal pasangan calon, baik melalui media massa, media online, media sosial
- Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakan dalam bentuk apapun kepada partai politik maupun pasangan calon
- Dilarang menjadi pengurus, anggota tim sukses pasangan calon dan juru kampanye
- Dilarang memberikan fasilitas dinas maupun pribadi guna kepentingan politik
- Dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat
- Netralitas Polri diimplementasikan dengan tidak memihak dan tidak memberikan dukungan baik materiil maupun imateril kepada salah satu paslon dan parpol
- Anggota Polri tidak menggunakan hak pilih.
Berita Terkait
-
Polri Siapkan 444 Personel Polisi Untuk Pengamanan Dan Pengawalan 3 Pasang Capres-Cawapres
-
Sesi Pendalaman di Fit and Proper Test, Lima Fraksi di Komisi I Tekankan Agus Subiyanto soal Netralitas TNI
-
Gagal Polisikan Hasto dan Adian PDIP, Laporan LPI Ditolak Bareskrim Polri Gegara Kurang Bukti
-
Melihat Kemegahan Monumen Hoegeng di Pekalongan
-
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tegaskan CCTV Terkoneksi Polri Bukan Sesuatu yang Janggal
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka