Suara.com - AWAL Institute menyelenggarakan seminar pertama dengan tema 'efektivitas LHKPN dalam pemberantasan korupsi di Indonesia' untuk memberikan informasi tentang keberadaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam memberantas korupsi di Indonesia dengan melihat data harta kekayaan yang dilampirkan langsung oleh para pejabat di Indonesia.
Aktivis HAM yang juga pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengatakan LHKPN merupakan satu informasi diantara sejumlah informasi. Namun sumber informasi ini tidak serta merta bisa diandalkan yang mencakup semua aspek kekayaan yang dimiliki seorang pejabat.
"Buat kita semua sebagai masyarakat supaya kita tau tapi tidak bisa hanya mengandallan LHKPN, gitu. Kenapa karena sumber kekayaaan itu, ada sumber kekayaan yang dimiliki karena keturunan bacalah undang-undang tentang perkawinan. Ada harta pemberian dari orang tua, misalnya waktu anda jadi pejabat belum dibagi waris keluarga tapi begitu jadi pejabat institusi ada pembagian waris. Ada lagi namanya harta gono gini karena perkawinan," katanya.
Ia menyampaikan fasilitas LHKPN bukan buat masyarakat (warga sipil) tetapi fasilitas akuarium bagi pejabat. "Pejabat mau dibilang baik ya benar disini. Karena kita sebagai warga, sebagai masyarakat kita bisa dan boleh melihat dengan cara yang lain. Dan kita gak punya kewajiban untuk memberikan informasi di LHKPN. Kita harus menikmati kepinteran, keberanian, bersihnya si pejabat disini. Jadi saya mau menekankan, kita jangan mau di seret di pertarungan ini," tuturnya.
"Oligarki itu para politisi yang berbisnis, lara pebisnis yang berpolitik. Dan karenanya ada pertukaran informasi, ada pertukaran perencanaan kebijakan negara, ada pertukaran tentang rencana pengadaan buat pelaksanaan kebijakan negara. Nah itu semua, penerimaan manfaat dan peraktek itu yang mana para penerimanya adalah pejabat negara yang saya sangat jarang sekali menemukan kualifikasi penerimaan manfaatnya di laporkan dalam format ini (LHKPN)," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan LHKPN memiliki kerumitan tersendiri yang diselesaikan dan ditampung lewat praktik-praktik korporasi. "Korporasi aset, yang sebetulnya mereka mewadahi praktek bisnis yang macam-macam ada soal tambang, karet, macam-macamlah," ungkapnya.
Haris juga menjelaskan LHKPN tidak berbanding lurus dengan perkembangan potensi atau praktik kejahatan. Karena kejahatan di sektor keuangan atau perkembangan di industri keuangan menurutnya jauh lebih dahsyat dari pada di LHKPN, yang sebetulnya di sektor negara tidak bisa dipublikas
"Misalnya PPHK, lalu sistem pemantauan pajak itu contoh yang gampang, OJK juga. Itu jauh lebih mumpuni untuk mendeteksi tentang sirkulasi ekonomi tadi. Jadi yang harus dipikirkan bagaimana membebaskan informasi soal pajak,OJK, PPHK, buat masyarakat," jelasnya.
Ia juga menambahkan LHKPN gak kompetitif untuk membuka kejahatan para pejabat dan menjadi pilihan satu diantara yang lain. "Dan yang kita baca ya statis di LHKPN sebenarnya kalau baca, banyak informasi yang meragukan, lucu-lucu. Saya ingin menegaskan LHKPN ini hanya, tarulah tembok untuk kita adu dengan informasi lain. Tidak ada standar buat warga untuk mensejajarkan dengan informasi yang ada disitu," tambahnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Korupsi APD Kemenkes, Rugikan Negara Rp 3 T Selama Pandemi Covid-19
Dalam kesempatan yang sama, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Sekjen IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai LHKPN sebenarnya bukan untuk menunjukkan sumber utama untuk dijadikan satu informasi mengenai kekayaan pejabat, tapi LHKPN itu base lite yang menjadi referensi bagi publik untuk bisa melihat para pejabat mencantumkan sumber harta kekayaan di LHKPN itu sesuai.
"(LHKPN) menjadi sarana verifikasi untuk harta kekayaan. Fungsi penting LHKPN untuk memverifikasi. Jadi pejabat itu diposisikan dengan ketika dia jujur melaporkan maka dia akan secara mudah di indentifikasi tentang harta kekayaan secara signifikan. Tapi kalau dia tidak melaporkan secara jujur maka ini bisa kedepannya ketika dia sial seperti Rafael Alun jadi bisa menjadi sarana buat penegak hukum buat memverifikasi bahwa LHKPN yang diberikan oleh dia itu tidak valid dan itu bisa menjadi petunjuk ketika berbicara gratifikasi dan lain lain," nilainya.
Lakso juga mengungkapkan pendekatan potensial yang belum digunakan dalam LHKPN ada pendekatan delik kolusi dan nepotisme, yang diatur di dalam undang-undang sama yang melahirkan LHKPN.
"PR (Pekerjaan Rumah)-nya sebetulnya yang perlu dilakukan kedepan sinkronisasi data LHKPN dengan data lainnya. Jadi LHKPN itu dihubungkan dengan data lainnya. Kenapa, karena sudah ada peluang juga dengan diterbitkannya Perpres No.116 tahun 2018. Di Pelpres itu ada ketentuan dan kewajiban untuk melaporkan siapa Beneficial Owner dari satu perusahaan. Disitulah sebetulnya itu di sinkronisasi dengan LHKPN akan mengidentifikasi LHKPN di posisi yang signifikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Kena OTT KPK, Buntut Terima Suap Rp475 Juta untuk Setop Penyidikan Korupsi
-
Kejagung Sita Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kasus Korupsi BTS
-
Terlibat Korupsi, KPK Tahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
-
Usai Terjaring OTT, KPK Resmi Tahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Dkk
-
Rumahnya Digeledah KPK, Anggota DPR Vita Ervina Partai Apa?
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun, Cabai Turun setelah Berhari-hari Melonjak
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
Terkini
-
Golkar: Legislator Harus Punya Kapasitas Memadai Lindungi Rakyatnya dari Bencana
-
Korban Bencana Sumatra Lampaui 1 Juta Jiwa, Pemerintah Belum Buka Pintu Bantuan Asing
-
Kompolnas dan Komisi Reformasi Polri Dalami Prosedur Pemilihan Kapolri dalam Audiensi Dua Jam
-
Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, DPR Tegaskan Sanksi Tak Akan Ringan Meski Minta Maaf
-
DPR Desak Kemenhut Ungkap 12 Perusahaan Diduga Pemicu Banjir Sumatra dalam 30 Hari
-
Terungkap! Pesepeda yang Tewas Tabrak Bus TransJakarta Ternyata Vice President Sekretaris SKK Migas
-
Pemerintah Siaga Penuh Jelang Nataru 2025, Fokus Antisipasi Bencana di Tengah Pemulihan Daerah
-
Puluhan Kayu Gelondongan Diselidiki Bareskrim, Dugaan Pembalakan Liar di Hulu Garoga Menguat
-
Jejak Misterius PT Minas Pagai Lumber, Ribuan Kayu 'Berstempel' Kemenhut Terdampar di Lampung
-
Gubernur Aceh Terima Bantuan Asing Pasca Bencana: Ada yang Menolong kok Dipersulit