Suara.com - AWAL Institute menyelenggarakan seminar pertama dengan tema 'efektivitas LHKPN dalam pemberantasan korupsi di Indonesia' untuk memberikan informasi tentang keberadaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam memberantas korupsi di Indonesia dengan melihat data harta kekayaan yang dilampirkan langsung oleh para pejabat di Indonesia.
Aktivis HAM yang juga pendiri Lokataru, Haris Azhar, mengatakan LHKPN merupakan satu informasi diantara sejumlah informasi. Namun sumber informasi ini tidak serta merta bisa diandalkan yang mencakup semua aspek kekayaan yang dimiliki seorang pejabat.
"Buat kita semua sebagai masyarakat supaya kita tau tapi tidak bisa hanya mengandallan LHKPN, gitu. Kenapa karena sumber kekayaaan itu, ada sumber kekayaan yang dimiliki karena keturunan bacalah undang-undang tentang perkawinan. Ada harta pemberian dari orang tua, misalnya waktu anda jadi pejabat belum dibagi waris keluarga tapi begitu jadi pejabat institusi ada pembagian waris. Ada lagi namanya harta gono gini karena perkawinan," katanya.
Ia menyampaikan fasilitas LHKPN bukan buat masyarakat (warga sipil) tetapi fasilitas akuarium bagi pejabat. "Pejabat mau dibilang baik ya benar disini. Karena kita sebagai warga, sebagai masyarakat kita bisa dan boleh melihat dengan cara yang lain. Dan kita gak punya kewajiban untuk memberikan informasi di LHKPN. Kita harus menikmati kepinteran, keberanian, bersihnya si pejabat disini. Jadi saya mau menekankan, kita jangan mau di seret di pertarungan ini," tuturnya.
"Oligarki itu para politisi yang berbisnis, lara pebisnis yang berpolitik. Dan karenanya ada pertukaran informasi, ada pertukaran perencanaan kebijakan negara, ada pertukaran tentang rencana pengadaan buat pelaksanaan kebijakan negara. Nah itu semua, penerimaan manfaat dan peraktek itu yang mana para penerimanya adalah pejabat negara yang saya sangat jarang sekali menemukan kualifikasi penerimaan manfaatnya di laporkan dalam format ini (LHKPN)," imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan LHKPN memiliki kerumitan tersendiri yang diselesaikan dan ditampung lewat praktik-praktik korporasi. "Korporasi aset, yang sebetulnya mereka mewadahi praktek bisnis yang macam-macam ada soal tambang, karet, macam-macamlah," ungkapnya.
Haris juga menjelaskan LHKPN tidak berbanding lurus dengan perkembangan potensi atau praktik kejahatan. Karena kejahatan di sektor keuangan atau perkembangan di industri keuangan menurutnya jauh lebih dahsyat dari pada di LHKPN, yang sebetulnya di sektor negara tidak bisa dipublikas
"Misalnya PPHK, lalu sistem pemantauan pajak itu contoh yang gampang, OJK juga. Itu jauh lebih mumpuni untuk mendeteksi tentang sirkulasi ekonomi tadi. Jadi yang harus dipikirkan bagaimana membebaskan informasi soal pajak,OJK, PPHK, buat masyarakat," jelasnya.
Ia juga menambahkan LHKPN gak kompetitif untuk membuka kejahatan para pejabat dan menjadi pilihan satu diantara yang lain. "Dan yang kita baca ya statis di LHKPN sebenarnya kalau baca, banyak informasi yang meragukan, lucu-lucu. Saya ingin menegaskan LHKPN ini hanya, tarulah tembok untuk kita adu dengan informasi lain. Tidak ada standar buat warga untuk mensejajarkan dengan informasi yang ada disitu," tambahnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Korupsi APD Kemenkes, Rugikan Negara Rp 3 T Selama Pandemi Covid-19
Dalam kesempatan yang sama, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus Sekjen IM57+ Institute, Lakso Anindito menilai LHKPN sebenarnya bukan untuk menunjukkan sumber utama untuk dijadikan satu informasi mengenai kekayaan pejabat, tapi LHKPN itu base lite yang menjadi referensi bagi publik untuk bisa melihat para pejabat mencantumkan sumber harta kekayaan di LHKPN itu sesuai.
"(LHKPN) menjadi sarana verifikasi untuk harta kekayaan. Fungsi penting LHKPN untuk memverifikasi. Jadi pejabat itu diposisikan dengan ketika dia jujur melaporkan maka dia akan secara mudah di indentifikasi tentang harta kekayaan secara signifikan. Tapi kalau dia tidak melaporkan secara jujur maka ini bisa kedepannya ketika dia sial seperti Rafael Alun jadi bisa menjadi sarana buat penegak hukum buat memverifikasi bahwa LHKPN yang diberikan oleh dia itu tidak valid dan itu bisa menjadi petunjuk ketika berbicara gratifikasi dan lain lain," nilainya.
Lakso juga mengungkapkan pendekatan potensial yang belum digunakan dalam LHKPN ada pendekatan delik kolusi dan nepotisme, yang diatur di dalam undang-undang sama yang melahirkan LHKPN.
"PR (Pekerjaan Rumah)-nya sebetulnya yang perlu dilakukan kedepan sinkronisasi data LHKPN dengan data lainnya. Jadi LHKPN itu dihubungkan dengan data lainnya. Kenapa, karena sudah ada peluang juga dengan diterbitkannya Perpres No.116 tahun 2018. Di Pelpres itu ada ketentuan dan kewajiban untuk melaporkan siapa Beneficial Owner dari satu perusahaan. Disitulah sebetulnya itu di sinkronisasi dengan LHKPN akan mengidentifikasi LHKPN di posisi yang signifikan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kajari dan Kasipidsus Bondowoso Kena OTT KPK, Buntut Terima Suap Rp475 Juta untuk Setop Penyidikan Korupsi
-
Kejagung Sita Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kasus Korupsi BTS
-
Terlibat Korupsi, KPK Tahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro
-
Usai Terjaring OTT, KPK Resmi Tahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro Dkk
-
Rumahnya Digeledah KPK, Anggota DPR Vita Ervina Partai Apa?
Terpopuler
- 63 Kode Redeem FF Terbaru 21 Januari: Ada Groza Yuji Itadori, MP40, dan Item Jujutsu
- 5 Motor Bekas 6 Jutaan Cocok untuk Touring dan Kuat Nanjak, Ada Vixion!
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Toyota Vios Bekas Tahun Muda Pajaknya Berapa? Simak Juga Harga dan Spesifikasi Umumnya
- Mobil 7 Seater dengan Harga Mirip Mitsubishi Destinator, Mana yang Paling Bertenaga?
Pilihan
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
-
5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik Januari 2026, Handal untuk Gaming dan Multitasking
-
Harda Kiswaya Jadi Saksi di Sidang Perkara Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
KPK: Bupati Pati Sudewo Berpotensi Raup Rp 50 Miliar Jika Pemerasan Terjadi di Seluruh Kecamatan
-
KPK Geledah DPMPTSP Madiun, Uang Ratusan Juta Disita Usai OTT Wali Kota Maidi
-
Update Banjir Jakarta hingga Jumat Malam: 114 RT Masih Terendam
-
Bukan Pengganti PBB, Board of Peace Jadi Strategi Indonesia Dukung Kemerdekaan Palestina
-
Tuntaskan Kunjungan di Swiss, Prabowo Lanjut Bertemu Macron di Paris
-
Kasatgas Tito Dorong Pembukaan Akses dan Penataan Hunian Pascabencana di Aceh Timur
-
Strategi Pramono Tangani Banjir Jakarta: Fokus Normalisasi Sungai, Tidak Tambah Sumur Resapan
-
Gaji Guru Dinilai Tak Layak, Komisi X DPR Dorong Upah Minimal Rp 5 Juta
-
PSI Puji Pidato Prabowo di Davos: 2 Program Ini Jadi 'Senjata' Baru Indonesia
-
Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji