Hj. Riri Damayanti John Latief, S.Psi., Senator dari Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa pasca keputusan MK yang membatalkan UU Perkoperasian tahun 2012 adalah muncul beberapa fenomena terkait dengan Perkoperasian.
“Fenomena terkait Perkoperasian saat ini adalah regulasi yang ada tidak mengatur pengawasan usaha simpan pinjam, belum mengatur tentang perlindungan konsumen, tidak mengatur adanya Lembaga Penjamin Simpanan bagi anggota Koperasi, tidak mengatur tentang sanksi pidana, belum mengatur afirmasi pada sektor riil, dan tidak mengatur kepailitan usaha simpan pinjam,” ucap Hj. Riri Damayanti John Latief, S.Psi.,
Ir. H. Achmad Sukisman Azmy, M.Hum., Senator DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan bahwa Koperasi tidak maju karena ada pengaturan yang salah terkait Perkoperasian. “Berdasarkan hal itu, kita mempertanyakan keseriusan Pemerintah dalam melakukan perubahan Undang-Undang Perkoperasian ini,” ucap Senator dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Drs. I Made Mangku Pastika, MM., Senator DPD RI dari Provinsi Bali menyampaikan bahwa Koperasi di Indonesia seperti kerakap tumbuh di atas batu. “Menurut saya yang paling menentukan disini adalah moral hazard (penyimpangan moral.red) dalam mengelola Koperasi di Indonesia,” jelas Gubernur Bali periode 2008 sampai dengan 2018 itu.
Menurut Drs. I Made Mangku Pastika, MM., DPD RI harus mendorong agar Koperasi menarik bagi masyarakat Indonesia. Saat ini sulit mencari Koperasi yang sukses di Indonesia, hanya sebagian kecil Koperasi yang sukses.
Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D., Senator Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan bahwa saat ini perhatian Pemerintah untuk Koperasi berkurang, setidaknya di Sulawesi Utara. “Koperasi saat ini susah berkembang karena memang perhatian pemerintah untuk Koperasi sangat sedikit,” jelas Dr. Maya Rumantir, M.A., Ph.D.
Ikbal Hi. Djabid, SE., MM., Senator DPD RI dari Provinsi Maluku Utara menyampaikan bahwa Koperasi di Indonesia, khususnya di Indonesia wilayah Timur tidak berkembang. “Gerakan Koperasi sangat baik untuk perekonomian Indonesia, tapi sulit berkembang, kita harus mencari terobosan-terobosan agar Koperasi di Indonesia menjadi gerakan yang kuat,” ucap Ikbal Hi. Djabid, SE., MM.
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta., SH., MH., menyampaikan bahwa dalam perubahan pada Perubahan Undang-Undang Perkoperasian semoga DPD RI tidak hanya membahas RUU, namun bisa membahasnya. “Semoga nanti Komite IV DPD RI bisa ikut membahas Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian ini, tidak hanya memberi pandangan saja,” jelas Senator dari Provinsi Maluku tersebut.
Ketua Komite IV DPD RI, KH. Amang Syafruddin, Lc., Senator DPD RI dari Provinsi Jawa Barat menyampaikan bahwa DPD RI mempertanyakan keseriusan Pemerintah untuk mengurus Koperasi di Indonesia. “Secara politis kekayaan Indonesia digerogoti oleh oligarki, sehingga ekonomi Indonesia perlu ditopang oleh Koperasi, oleh sebab itu Koperasi harus diperkuat oleh Pemerintah, ucap Senator dari Provinsi Jawa Barat tersebut.
Baca Juga: RUU Koperasi Dikebut Agar Bisa Disahkan Akhir Tahun 2023
RDPU terkait Perubahan Undang-Undang Perkoperasian ini berjalan dengan dinamis. Pada RDPU tersebut terungkap bahwa DPD RI mendorong Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian untuk mendukung kesejahteraan Masyarakat Indonesia.
Tag
Berita Terkait
-
Mediasi Irman Gusman dan KPU Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi
-
CEO TikTok Akan Menghadap Menteri Koperasi Pekan Ini, Bahas TikTok Shop?
-
Menteri Koperasi Minta Instagram Hapus Akun Pedagang Thrifting
-
Ketua DPD RI: Pentingnya Gerakan Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum Amandemen
-
Menteri Koperasi dan UKM: Banyak Negara Pantau TikTok Terkait Perlindungan Data Pribadi
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX