Suara.com - Pasukan pertahanan Israel (IDF) masih menguasai Rumah Sakit Al Shifa sejak melakukan penyerbuan pada Rabu (15/11/2023). Bahkan pihak berwenang Israel melarang jenazah-jenazah yang tergeletak di RS Al Shifa untuk dimakamkan.
Menurut laporan BBC, Ada sekitar 150 jenazah yang menumpuk dan membusuk di area rumah sakit terbesar di Gaza tersebut.
"Meninggalkan bau yang tidak sedap," kata Manajer Al Shifa, Dr Mohamed Abu Selmia dikutip Suara.com dengan melansir BBC, Kamis (16/11/2023).
Meski kondisinya seperti itu, pihak berwenang Israel masih belum memberikan izin bagi jenazah di bawa ke luar area rumah sakit untuk dimakamkan.
Dr Selmia menyebut, jenazah-jenazah itu mulai menjadi incaran anjing.
Aksi tentara Israel juga memperburuk kondisi pasien di RS Al Shifa tak terkecuali bayi-bayi prematur. Puluhan bayi prematur di sana terancam tidak bisa disimpan di dalam inkubator karena pemadaman listrik.
Sejauh ini, sebanyak tiga bayi dan beberapa pasien dinyatakan meninggal dunia akibat kekurangan oksigen.
Dr Selmia menyebut, RS Al Shifa sudah berupaya bernegosiasi dengan pihak berwenang Israel untuk mengevakuasi bayi-bayi tersebut. Namun hingga saat ini belum ada kesepakatan.
Di sisi lain, Mark Regev, penasihat senior Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengklaim Israel sudah menawarkan solusi untuk mengevakuasi bayi-bayi dari RS Al Shifa. Akan tetapi, ia menuding Hamas menolak usulannya.
Baca Juga: WHO Umumkan Komunikasi dengan Nakes RS Al Shifa Terputus!
menurut data yang dimiliki WHO, sekitar kurang lebih 650 pasien tengah menjalani rawat inap di Al Shifa.
100 pasien di antaranya tengah dalam kondisi kritis.
Untuk tenaga kesehatan di sana berjumlah sekitar 200 hingga 500 orang.
Sedangkan ada 1.500 penduduk Gaza yang tengah berlindung di sana.
Bawa Tank
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) menyerbu Al Shifa, rumah sakit terbesar yang berada di Jalur Gaza, Palestina pada Rabu (15/11/2023). Salah satu warga Gaza, Khader Al Zaanoun, menjadi saksi mata bengisnya tentara Israel menyerang penduduk tak bersalah di sana.
Berita Terkait
-
Ajakan Boikot Produk Pro Israel Meluas, Grab Turut Jadi Sasaran
-
Jauh-Jauh Datang dari Kalbar, Penonton Ini Sambangi JIS Demi Kibarkan Bendera Palestina
-
Bom dan Serentetan Tembakan Dimuntahkan Pasukan Israel, Suasana Makin Mencekam di RS Al Shifa Gaza
-
Jalur Gaza Milik Siapa? Ketahui Sejarah dan Pemimpin Wilayahnya
-
Viral Tentara Israel Ngaku Menemukan Jadwal Hamas Jaga Para Sandera, Padahal Cuma Kalender Arab Biasa
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono