Suara.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan menyelidiki kasus kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut sudah ada lima orang saksi yang diperiksa dalam tahap penyelidikan kasus ini.
"Kami sudah mengklarifikasi lima orang saksi," kata Djuhandhani kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Djuhandhani tidak mengungkap identitas kelima saksi yang diperiksa. Ia hanya menjelaskan bahwa penyelidikan terkait kasus ini menindaklanjuti laporan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K).
"Laporan sudah kita terima dan saat ini kami sedang melaksanakan penyelidikan," katanya.
Picu Kegaduhan
Sebelumnya sekelompok orang mengatasnamakan P3K melaporkan kasus dugaan kebocoran RPH MK ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: /B/356/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Rabu, 8 November 2023.
Maydika Ramadani selaku perwakilan dari P3K mengungkap alasan melaporkan kasus ini karena dianggap telah membuat kegaduhan di masyarakat.
"Kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat laporan kepolisian," kata Maydika kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).
Baca Juga: Nasib Malang Anwar Usman, Paman Gibran Dilaporkan ke KPK dan Bareskrim Usai Lengser dari Ketua MK
Maydika juga menilai kebocoran informasi RPH merupakan bentuk pelanggaran berat merujuk Pasal 40 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstutusi dijelaskan bahwa RPH. Pasal 40 Ayat 1 tersebut berbunyi; sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat permusyawaratan hakim.
"Maka atas hal tersebut, terkait dengan permasalahan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka tentu saja adalah pelanggaran berat dan tidak dapat ditolerir, karena telah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya Mahkamah Konstitusi," kata dia.
Berdasar surat laporan yang diterima Suara.com tertera terlapor dalam perkara ini masih dalam penyelidikan. Sementara pasal yang dipersangkakan oleh P3K terhadap terlapor, yakni Pasal 112 KUHP tentang kebocoran dokumen rahasia negara.
Maydika berharap Bareskrim Polri dapat segera mengusut laporannya. Harapannya peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Serta agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan," ujarnya.
Langgar Etik
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum