Suara.com - Nasib malang Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) belum usai. Kabar terbaru, ia dilaporkan ke KPK dan Bareskrim.
Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan nepotisme yang telah dilakukan. Kedua surat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), pada Rabu (15/11/2023).
Perwakilan PADI, Charles Situmorang mengatakan pengaduan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana nepotisme yang telah diatur di dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999. Padahal sebelumnya, Anwar Usman juga lengser dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Lengser dari Ketua MK
Anwar Usman resmi dicopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebutkan ia melanggar kode etik.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (7/11/2023).
Pencopotan ini berkaitan dengan keputusannya terkait aturan batas usia capres-cawapres yang kemudian memudahkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilu 2024. Dimana dalam putusan itu, Anwar Usman mengatakan bahwa usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun namun ada pengecualian kepada kontestan yang pernah menjadi kepala daerah atau memenangkan pemilu sebelumnya.
Dilaporkan ke KPK
Setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK, Anwar Usman malah dilaporkan kepada KPK. Laporan tersebut disampaikan ke KPK oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), mengenai dugaan tindak pidana nepotisme oleh Anwar dalam memutus perkara batas usia capres dan cawapres 2024.
Baca Juga: Bukan Gelar Perkara, Ini Yang Akan Dilakukan Polda Metro Jaya Usai Periksa Firli Bahuri
Koordinator PADI, Charles Situmorang melaporkan Anwar ke KPK usai mempelajari pasal 22 UU No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dirinya menilai bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Anwar sebagaimana putusan pada MKMK memiliki unsur pidana.
Pada saat proses pelaporan ke KPK, Charles juga membawa beberapa bukti pendukung seperti salinan putusan MKMK, salinan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, dan juga pemberitaan Majalah Tempo.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Selain melaporkan ke KPK, Charles Situmorang juga melaporkan paman Gibran Rakabuming Raka itu ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas dugaan yang sama yakni tindakan nepotisme pada putusan batasan usia capres cawapres.
Charles mengungkapkan landasan laporannya tersebut adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman telah didakwa melakukan pelanggaran kode etik berat.
Selain itu, Charles mengatakan laporan oleh pihaknya tersebut akan diterima Bareskrim Polri terlebih dahulu sebelum nantinya diproses lebih lanjut. Sebab kata Charles, laporan terkait nepotisme itu baru pertama kali diterima.
Lantas, bagaimana kelanjutannya? Bagaimana nasib Anwar Usman selanjutnya?
Hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak KPK maupun Bareskrim Polri, sehingga belum bisa dipastikan apabila pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Anwar Usman memiliki unsur pidana. Itulah serentetan nasib malang Anwar Usman pasca dicopot dari Ketua MK.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Usai Ngadu ke KPK, PADI Adukan Anwar Usman ke Bareskrim Polri Terkait Tindak Pidana Nepotisme
-
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres
-
Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK
-
Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman
-
Anwar Usman Absen saat Pelantikan Hakim MK, Suhartoyo: Beliau Izin ke Rumah Sakit
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser