Suara.com - Nasib malang Anwar Usman, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) belum usai. Kabar terbaru, ia dilaporkan ke KPK dan Bareskrim.
Anwar Usman dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan nepotisme yang telah dilakukan. Kedua surat pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilayangkan oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), pada Rabu (15/11/2023).
Perwakilan PADI, Charles Situmorang mengatakan pengaduan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana nepotisme yang telah diatur di dalam Pasal 22 UU nomor 28 tahun 1999. Padahal sebelumnya, Anwar Usman juga lengser dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Lengser dari Ketua MK
Anwar Usman resmi dicopot jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi setelah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyebutkan ia melanggar kode etik.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor (Anwar Usman),” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (7/11/2023).
Pencopotan ini berkaitan dengan keputusannya terkait aturan batas usia capres-cawapres yang kemudian memudahkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pemilu 2024. Dimana dalam putusan itu, Anwar Usman mengatakan bahwa usia minimal calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun namun ada pengecualian kepada kontestan yang pernah menjadi kepala daerah atau memenangkan pemilu sebelumnya.
Dilaporkan ke KPK
Setelah diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua MK, Anwar Usman malah dilaporkan kepada KPK. Laporan tersebut disampaikan ke KPK oleh Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI), mengenai dugaan tindak pidana nepotisme oleh Anwar dalam memutus perkara batas usia capres dan cawapres 2024.
Baca Juga: Bukan Gelar Perkara, Ini Yang Akan Dilakukan Polda Metro Jaya Usai Periksa Firli Bahuri
Koordinator PADI, Charles Situmorang melaporkan Anwar ke KPK usai mempelajari pasal 22 UU No.28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dirinya menilai bahwa pelanggaran etik yang dilakukan Anwar sebagaimana putusan pada MKMK memiliki unsur pidana.
Pada saat proses pelaporan ke KPK, Charles juga membawa beberapa bukti pendukung seperti salinan putusan MKMK, salinan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, dan juga pemberitaan Majalah Tempo.
Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Selain melaporkan ke KPK, Charles Situmorang juga melaporkan paman Gibran Rakabuming Raka itu ke Bareskrim Polri. Ia dilaporkan atas dugaan yang sama yakni tindakan nepotisme pada putusan batasan usia capres cawapres.
Charles mengungkapkan landasan laporannya tersebut adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan bahwa Anwar Usman telah didakwa melakukan pelanggaran kode etik berat.
Selain itu, Charles mengatakan laporan oleh pihaknya tersebut akan diterima Bareskrim Polri terlebih dahulu sebelum nantinya diproses lebih lanjut. Sebab kata Charles, laporan terkait nepotisme itu baru pertama kali diterima.
Lantas, bagaimana kelanjutannya? Bagaimana nasib Anwar Usman selanjutnya?
Hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak KPK maupun Bareskrim Polri, sehingga belum bisa dipastikan apabila pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh Anwar Usman memiliki unsur pidana. Itulah serentetan nasib malang Anwar Usman pasca dicopot dari Ketua MK.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Usai Ngadu ke KPK, PADI Adukan Anwar Usman ke Bareskrim Polri Terkait Tindak Pidana Nepotisme
-
Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke KPK, Buntut Dugaan Nepotisme Loloskan Keponakan jadi Cawapres
-
Ramai-Ramai Warga Berbagai Daerah Gugat Anwar Usman Soal Putusan MK
-
Suhartoyo Resmi Jadi Ketua MK yang Baru Gantikan Anwar Usman
-
Anwar Usman Absen saat Pelantikan Hakim MK, Suhartoyo: Beliau Izin ke Rumah Sakit
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai