Suara.com - Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar kini menjalani episode baru dalam perkembangan kasusnya. Berikut perjalanan kasus Andhi Pramono.
Merangkum berbagai sumber, KPK kini sudah melimpahkan berkas perkara pada Andhi Pramono ke Pengadilan Tipikor atas dakwaan kasus gratifikasi. Ini merupakan babak baru dalam perjalanan kasus eks Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Kasus ini awalnya terungkap dari kegemarannya yang mengunggah gaya hidup mewah di media sosial atau flexing. Belakangan, kasusnya terus bergulir di ranah hukum.
Ia didakwa atas gratifikasi yang jumlahnya mencapai Rp 50,2 miliar. Hal ini diungkapkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam sebuah keterangan yang disampaikan pada Kamis (16/11/2023).
"Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan tim jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264.500, serta SGD 409 ribu."
Dengan bergulirnya kasus ini, maka penahanan Andhi Pramono kini berada di bawah wewenang Pengadilan Tipikor. Sementara sidang dakwaan masih menunggu info penetapan dari majelis hakim.
Perjalanan Kasus Andhi Pramono
Sebelumnya, tak ada yang menyangka jika kasus gratifikasi Andhi Pramono akan terkuak, pasalnya kehidupan eks Kepala Bea dan Cukai Makassar ini terhitung adem ayem.
Ia bahkan dengan tenang mengunggah kemewahan di media sosial. Berawal dari sini, publik curiga dengan sumber kekayaannya karena harta yang dilaporkan di LHKPN tak sesuai dengan gaya hidupnya.
Baca Juga: Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 M, Andhi Pramono Segera Diseret ke Pengadilan
Ia kemudian dipanggil KPK dan dimintai keterangan terkait sumber kekayaannya. Dari sana terungkap sejumlah kejanggalan hingga kasus ini naik ke tingkat penyelidikan dan penyidikan.
Hasilnya, Andhi Pramono ditetapkan menjadi tersangka penerima gratifikasi. Mulanya, angka yang terungkap adalah Rp 28 miliar yang diduga ia kumpulkan selama 10 tahun terakhir.
Seiring perkembangan penyidikan, ia juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK kemudian menyita sejumlah aset milik Andhi Pramono dengan total mencapai Rp 50 miliar.
Setidaknya KPK menyita tiga unit mobil mewah milik Andhi Pramono, yaitu:
- Hummer silver tipe H3 beserta kunci kontak
- Sedan Morris tipe mini warna merah beserta kunci kontak
- Toyota Roadster.
Selain itu, KPK juga sempat mencegahnya pergi ke luar negeri agar Andhi Pramono bisa kooperatif dalam pemeriksaan. Kala itu, statusnya sudah menjadi tersangka kasus gratifikasi.
Demikian perjalanan kasus Andhi Pramono, mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Huawei MatePad Pro Max (2026): Tablet Super Tipis yang Serius Mengajak Laptop Pensiun
-
Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
-
Mensesneg Nyatakan Kesiagaan Penuh Pascagempa Bumi NTT
-
Basarnas Evakuasi 3 Korban Reruntuhan Bangunan Akibat Gempa Bumi NTT di Maumere
-
Bukannya Jarah Isi Rumah, Pria di Bandar Lampung Ini Malah Angkut Pagar Milik Warga
-
Chiikawa The Movie Sukses Raup 6 Miliar Yen, Tayang di Indonesia 28 Agustus
-
HUT ke-81 RI dan Merdeka dari FOMO: Saatnya Berhenti Mengikuti Semua Tren!
-
Muhammad Kiandra Ramadhipa Berbagi Inspirasi di Purwokerto Jelang AHDC 2026
-
Peringatan Dini Tsunami Gempa Bumi NTT M 7,7 Dicabut
-
Legislator PDIP Tantang Calon Hakim Agung Bereskan Kasus Terbengkalai dan Pangkas Birokrasi MA