Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menyita uang senilai USD 619.000 dari Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Selasa (21/11/2023). Achsanul merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut barang bukti tersebut merupakan bagian dari uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul dan Sadikin Rusli dari tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama.
Penyidik, kata Ketut, sebelumnya juga telah lebih dahulu menyita uang sebesar USD 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar dari Achsanul dan Sadikin pada Kamis (16/11/2023) lalu.
"Penyidik telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ. Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," kata Ketut kepada wartawan.
Ketut memastikan pengambilan uang dari kedua tersangka tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi telah menjelaskan bahwa uang Rp 40 miliar ini berkaitan dengan upaya pengkondisian audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Di mana Achsanul merupakan anggota III BPK.
"Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan proyek BTS 4G," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) lalu.
Sita Aset
Sebelumnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). Achsanul ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita dari tersangka AQ terdiri atas uang tunai baik dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing dan aset benda berupa sertifikat tanah.
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AQ pada tanggal 3 November di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A Petukangan, Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Aset benda atau barang atau dokumen yang disita penyidik, di antaranya satu sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisaura, Kabupaten Bogor.
"Sertifikat SHM Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826 dengan perolehan tanggal 13 Maret 2023," sebut Ketut.
Kemudian satu SHM seluas 292 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta, Selatan, dengan perolehan pada 1 September 2023 berdasarkan satu buah akta jual beli, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.
Berita Terkait
-
Kejari Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran: Jadikan Ini Cambuk untuk Introspeksi
-
Kajari Dan Kasipidsus Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Saatnya Bersih-bersih Internal Kejaksaan
-
Kejagung Sita Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kasus Korupsi BTS
-
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
-
Dirut PT Basis Utama Prima Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 84,1 Miliar dan USD 2,5 Juta dari Korupsi BTS 4G
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
Terkini
-
Prajurit TNI Asal Kulon Progo Gugur di Lebanon, Kodim Siapkan Upacara Militer
-
Nyamar Tanpa Lencana dan Pelat RI 1, Blusukan Prabowo di Bantaran Rel Kasih Solusi atau Pencitraan?
-
DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim
-
Sempat Dibuang Pelaku, Potongan Tangan dan Kaki korban Mutilasi Bekasi Ditemukan di Cariu Bogor
-
Apa Dampak Houthi Blokir Selat Bab Al Mandab di Tengah Perang Iran?
-
Gugur dalam Misi Perdamaian di Lebanon, Praka Farizal Akan Dimakamkan Secara Militer di Kulon Progo
-
Komnas HAM Panggil Polda Metro Jaya soal Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
-
Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
-
Iran Berduka atas Gugurnya Prajurit TNI Sertu Farizal Rhomadhon: Ini Tindakan Keji Israel