Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menyita uang senilai USD 619.000 dari Achsanul Qosasi, tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Selasa (21/11/2023). Achsanul merupakan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyebut barang bukti tersebut merupakan bagian dari uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul dan Sadikin Rusli dari tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama.
Penyidik, kata Ketut, sebelumnya juga telah lebih dahulu menyita uang sebesar USD 2.021.000 atau setara Rp 31,4 miliar dari Achsanul dan Sadikin pada Kamis (16/11/2023) lalu.
"Penyidik telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ. Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," kata Ketut kepada wartawan.
Ketut memastikan pengambilan uang dari kedua tersangka tersebut tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tim penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung," katanya.
Sementara Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Kuntadi telah menjelaskan bahwa uang Rp 40 miliar ini berkaitan dengan upaya pengkondisian audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek penyediaan BTS 4G BAKTI Kominfo. Di mana Achsanul merupakan anggota III BPK.
"Kami pastikan bahwa penerimaan uang oleh AQ tersebut merupakan upaya untuk mengkondisikan hasil audit BPK yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan audit terkait proyek pembangunan proyek BTS 4G," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023) lalu.
Sita Aset
Sebelumnya penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita aset milik anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ). Achsanul ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita dari tersangka AQ terdiri atas uang tunai baik dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing dan aset benda berupa sertifikat tanah.
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AQ pada tanggal 3 November di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A Petukangan, Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Aset benda atau barang atau dokumen yang disita penyidik, di antaranya satu sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisaura, Kabupaten Bogor.
"Sertifikat SHM Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826 dengan perolehan tanggal 13 Maret 2023," sebut Ketut.
Kemudian satu SHM seluas 292 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta, Selatan, dengan perolehan pada 1 September 2023 berdasarkan satu buah akta jual beli, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.
Berita Terkait
-
Kejari Bondowoso Kena OTT KPK, Jaksa Agung Wanti-wanti Jajaran: Jadikan Ini Cambuk untuk Introspeksi
-
Kajari Dan Kasipidsus Bondowoso Kena OTT KPK, Kejagung: Saatnya Bersih-bersih Internal Kejaksaan
-
Kejagung Sita Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kasus Korupsi BTS
-
Kasus Korupsi BTS, Kejagung Sita Uang Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
-
Dirut PT Basis Utama Prima Yusrizki Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 84,1 Miliar dan USD 2,5 Juta dari Korupsi BTS 4G
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar
-
Jurus Prabowo Setop Wisata Bencana: Siapa Pejabat yang Disentil dan Mengapa Ini Terjadi?