Suara.com - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (16/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, mendakwa Yusrizki memperkara diri sendiri dengan menerima uang Rp 84,1 miliar dan USD 2,5 juta.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2.500.000 dan Rp84.179.000.000," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa membeberkan aliran uang yang diterima Yusrizki, pertama dari Jemy Sutjiawan sebesar USD2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2. Kemudian dari Wiliam selaku direktur PT. Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar sebesar Rp3.000.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.
Lalu Rohadi selaku Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp75.000.000.000 dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3. Terakhir dari Surijadi selaku Direktur PT. Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp6.179.000.000 untuk pekerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.
Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat dengan pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Cerita Momen Prabowo Lapor Kasus Korupsi ke Jokowi, Hashim Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Senjata di Kemhan: Ini Gila!
-
Daftar Panjang Anggota BPK Korupsi, Bukti Ucapan Ahok yang Jadi Kenyataan
-
Blak-blakan ke Penyidik KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Ungkap soal Anggaran dan Pengawasan di Kementan
-
Rekam Jejak Pius Lustrilanang, Anggota BPK di Pusaran Korupsi Pj Bupati Sorong
-
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, LHKPN Hanya Rp49 Juta Tapi Mampu Suap Miliaran
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM