Suara.com - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, menjalani sidang perdana sebagai terdakwa perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (16/11/2023).
Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, mendakwa Yusrizki memperkara diri sendiri dengan menerima uang Rp 84,1 miliar dan USD 2,5 juta.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu Terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan sebesar USD 2.500.000 dan Rp84.179.000.000," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Jaksa membeberkan aliran uang yang diterima Yusrizki, pertama dari Jemy Sutjiawan sebesar USD2.500.000 selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2. Kemudian dari Wiliam selaku direktur PT. Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar sebesar Rp3.000.000.000 untuk pekerjaan pengadaan Power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.
Lalu Rohadi selaku Direktur PT. Bintang Komunikasi Utama (BKU) sebesar Rp75.000.000.000 dari hasil pekerjaan power system meliputi battery dan solar panel untuk pekerjaan BTS 4G paket 3. Terakhir dari Surijadi selaku Direktur PT. Indo Electric Instrumens (IEI) sebesar Rp6.179.000.000 untuk pekerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.
Atas perbuatannya, Yusrizki dijerat dengan pasal Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
-
Cerita Momen Prabowo Lapor Kasus Korupsi ke Jokowi, Hashim Ungkap Dugaan Mark Up Proyek Senjata di Kemhan: Ini Gila!
-
Daftar Panjang Anggota BPK Korupsi, Bukti Ucapan Ahok yang Jadi Kenyataan
-
Blak-blakan ke Penyidik KPK, Ketua Komisi IV DPR Sudin Ungkap soal Anggaran dan Pengawasan di Kementan
-
Rekam Jejak Pius Lustrilanang, Anggota BPK di Pusaran Korupsi Pj Bupati Sorong
-
Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, LHKPN Hanya Rp49 Juta Tapi Mampu Suap Miliaran
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf