Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menanggapi penetapan Ketua KPK Firi Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris membenarkan dengan status tersangka itu. Menurutnya, Firli seharusnya diberhentikan sebagai Ketua KPK.
Namun dikatakannya, kewenangan untuk memberhentikan berada di tangan Presiden Joko Widodo. Hal itu mengacu pada Undang-Undang KPK Nomor 19 Tanun 2019 Pasal 32 Ayat.
"Itu tentu di tangan presiden, memang di Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2019, jika pimpinan KPK menjadi tersangka itu diberhentikan dari jabatannya, dan itu tentu melalui keputusan presiden," kata Syamsuddin ditemui wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dewas KPK menyatakan menghormati proses hukum di Polda Metro Jaya yang telah menjadikan Filri tersangka.
"Bahwa bagaimanapun menegakkan Pak FB sebagai tersangka itu-kan wewenang penyidik, jadi kami menghormati-lah," kata Syamsuddin.
Sementara untuk proses etik di Dewas KPK, dipastikan Syamsuddin tetap berjalan. Sebab menurutnya proses di Polda Metro Jaya berbeda dengan dengan di Dewas KPK.
"Tentu tetap lanjut, di sana kan pidana, di kami etik," ujarnya.
Namun demikian, dia mengatakan, penetapan Filri sebagai tersangka, menjadi rujukan Dewas KPK.
Baca Juga: Kaget Tahu Ketua KPK jadi Tersangka, Pimpinan Komisi III: Bukti Tidak Ada yang di Posisi Aman
"Sebab penetapan sebagai tersangka itu menjadi bahan juga, rujukan bagi Dewas untuk dugaan pelanggaran etiknya," ujarnya.
Resmi Tersangka
Penetapan Firli sebagai tersangka diumumkan langsung Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara Krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Kasus dugaan korupsi berupa pemerasan ke SYL yang menjerat Filri berawal dari aduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, penyidik meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli. Firli setidaknya diperiksa sebanyak dua kali, begitu juga dengan SYL.
Selain itu, rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan di dua rumah yang ditinggali Firli, Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Berita Terkait
-
Kaget Tahu Ketua KPK jadi Tersangka, Pimpinan Komisi III: Bukti Tidak Ada yang di Posisi Aman
-
Firli Bahuri Tersangka, Pimpinan KPK Johanis Tanak Membela: Tidak Bisa Dianggap Bersalah, Sebelum Putusan Pengadilan!
-
Kemensetneg Tunggu Surat Resmi Terkait Status Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL, Bakal Langsung Diganti?
-
Kondisi Rumah Firli Bahuri di Bekasi Pasca Penetapan Tersangka: Tak Ada Penjagaan, Sudah Pergi Sejak Pagi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
KPK Periksa Gus Yaqut sebagai Saksi untuk Tiga Tersangka Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bappenas: Pakai AI, Polri Bisa Ungkap Kejahatan 20 Tahun Lalu dengan Presisi!
-
Bawa Jelangkung Hitam ke Gedung DPR, Massa PB HMI: Prabowo atau Pertamax Turun!
-
MBG Diperdebatkan, Siapa yang Paling Berkepentingan Program Ini Terus Jalan?
-
DPR Jawab Tudingan Celios: MBG Bukan Gimmick, Hasilnya Terlihat 3 Tahun Lagi
-
Golkar Hormati Sikap Politik PDIP sebagai Penyeimbang: Biar Rakyat yang Menilai
-
Bantah Represif! Ini Alasan Polda Metro Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
-
Kata Jokowi Usai Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Pastikan Hadiri Sidang dan Bawa Ijazah Asli
-
Intinya Penelitian! Tips Lulus S3 Tepat 3 Tahun bagi Dosen ala Mendiktisaintek Brian Yuliarto
-
Satpam Supermarket di Tambora Ditangkap Usai Gasak Sembako Rp 70 Juta untuk Judi Online