Suara.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meminta aparat di tingkat wilayah cepat dalam menindak aturan pemasangan atribut kampanye Pemilu 2024.
Ia mau wilayah yang memang dilarang harus steril dari spanduk hingga poster peraga kampanye.
Karena itu, ia meminta lurah dan camat se-Jakarta untuk menghafal di mana saja lokasi yang harus steril.
Nantinya, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyampaikan titik-titiknya.
Hal ini disampaikan Heru saat mengumpulkan jajaran lurah dan camat di Balai Kota DKI Jakarta jelang masa kampanye Pemilu 2024.
"Ya namanya pesta demokrasi, biarkan saja, mau pasang spanduk, mau pasang baliho, umbul-umbul. Yang tidak boleh di mana sih? (Lokasi) yang tidak boleh (dipasang APK), bapak hafalkan tempatnya. Yang boleh lebih banyak. Yang tidak boleh kan sedikit lokasinya," ujar Heru dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat larangan pemasangan atribut kampanye pada sejumlah lokasi.
Lokasi tersebut di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lebih lanjut, Heru juga meminta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk berkoordinasi dengan wali kota setempat terkait penindakan atribut kampanye di tiap wilayah kota di Jakarta.
Baca Juga: Kumpulkan Camat dan Lurah se-DKI, Heru Budi Klaim Tak Berkaitan Perangkat Desa Dukung Gibran
"Pak Satpol PP sudah diatur, kan, tempat-tempatnya? Silakan. Tolong bapak konsul lebih dulu ke wali kota kalau melakukan sesuatu," tutur Heru.
Tak hanya itu, Heru meminta semua ASN DKI Jakarta untuk menjaga netralitasnya selama penyelenggaraan pemilu, termasuk dalam mengunggah dokumentasi atau berkomentar di sosial media.
"Jelang pemilu, hati-hati kita semua ASN, termasuk saya. Saya tidak pernah perintahkan macam-macam. Hanya satu, ASN aturannya netral. Ada aturannya," pungkasnya.
Larangan dari KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan surat imbauan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat tertentu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam surat nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 itu mengimbau agar pemasangan alat peraga sosialisasi tidak dilakukan di tempat ibadah, rumah sakit, dan gedung pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Tag
Berita Terkait
-
Singgung Soal Demokrasi, Ganjar: Speak Up Jika Terjadi Penyelewengan!
-
Bawaslu DKI Jakarta Tengah Telusuri Dugaan Dukungan 15 Ribu Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran
-
Jawa Timur Kunci Kemenangan, Ganjar ke Pendukung: Jangan Menyakiti Hati Orang, Lurus-lurus Saja
-
Bawaslu Akan Bahas Iklan Politik Prabowo-Gibran Bersama KPU, KPI, dan Dewan Pers
-
Kumpulkan Camat dan Lurah se-DKI, Heru Budi Klaim Tak Berkaitan Perangkat Desa Dukung Gibran
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan