Suara.com - Tiga prajurit TNI terdakwa pembunuh Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir dituntut hukuman mati.
Tuntutan kepada Praka Riswandi Cs itu dibacakan oleh oditur militer dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
Dalam tuntutannya, oditur militer menyatakan Praka Riswandi Cs terbukti secara sah bersalah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Imam Masykur.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) dan telah bersama-sama melakukan penculikan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 32 KUHP jo Pasal 55 (2) 1," kata oditur dalam keterangan Puspen TNI dikutip Selasa (28/11/2023).
Selain dituntut pidana mati, oditur juga menuntut agar Praka Riswandi Cs dipecat dari kesatuan militer.
Setelah itu, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan pada 4 Desember 2023.
"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, dengan mendengarkan pledoi Penasihat Hukum," uajr Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.
Untuk diketahui, Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang
Berita Terkait
-
Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang
-
Jantung Ibunya Mau Meledak Dengar Rintihan Imam Masykur Disiksa Praka Riswandi Cs: 'Tak Tahan Mak, Saya Dikit Lagi Mati'
-
Diturunkan di Tol, Korban Lain Praka Riswandi Cs Sempat Setop Mobil Tapi Dikacangin
-
Saksi Sidang Imam Masykur Ngaku Tak Terpaksa Ikut Praka Riswandi Cs, Oditur: Emang Mau Diajak Makan-makan?
-
Bentak Korban Lain Praka Riswandi dkk di Sidang Imam Masykur, Hakim Semprot Oditur: Turunkan Tensinya!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru