Suara.com - Saksi sidang kasus pembunuhan berencana Imam Masykur, Khaidar, mengaku tidak terpaksa saat diajak Praka Riswandi Manik Cs ikut ke dalam mobil.
Sekedar informasi, Khaidar merupakan korban lain Praka Riswandi Sc, selain Imam Masykur. Keduanya diculik dan dianiaya dalam waktu yang sama.
Oditur militer pun mengaku heran mendengar jawaban Khaidar lantaran tidak merasa terpaksa diajak ikut oleh Praka Riswandi Cs. Sebab, sejak awal Praka Riswandi Cs sudah mengintimidasi Khaidar.
"Baik ketika saksi dibawa, itu kan saksi dari toko dibawa ke mobil, ditanya mau diborgol atau tidak, saksi bilang tidak. Tetapi di dalam mobil mata saksi juga ditutup, nah ketika saksi diajak terpaksa tidak?" tanya oditur di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/11/2023).
"Enggak dipaksa, cuma diajak biasa, kamu masuk mobil," ucap Khaidar.
Kepada oditur, Khaidar mengaku mengikuti perintah Praka Riswandi Cs karena takut dianiaya.
"Kok mau saksi diajak ke mobil? Emang mau diajak makan-makan?" tanya oditur kemudian.
"Pasrah aja pak, daripada saya entar dipukul," jawab Khaidar.
Oditur kembali mengulangi pertanyaannya. Kali ini, Khaidar mengaku terpaksa ikut Praka Riswandi Cs masuk ke dalam mobil.
"Artinya ketika saksi ikut dengan mobil kendaraan terdakwa itu merasa terpaksa tidak?" tanya oditur menegaskan.
"Terpaksa," jawab Khaidar.
"Ya jelas terpaksa, namanya kamu diambil dari tempat kerjamu, dibawa ke arah yang tidak jelas, di dalam mobil juga dipukul. Kalau saya apabila terjadi terpaksa. Betul ndak?" kata oditur.
"Betul," singkat Khaidar.
"Kecuali, 'Kau ikut aku ya, ada pesta di sana, kita makan-makan' beda itu lah," lanjut oditur.
Didakwa Pembunuhan Berencana
Sebagai informasi, Praka Riswandi membunuh Imam Masykur bersama Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Praka Riswandi Manik merupakan anggota Paspampres, sedangkan Praka Heri Sandi merupakan seorang prajurit Direktorat Topografi TNI AD serta Praka Jasmowir adalah Anggota Kodam Iskandar Muda.
Dalam sidang ini, Praka Riswandi Cs didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada Imam Masykur. Ketiganya didakwa Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Lebih Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Bentak Korban Lain Praka Riswandi dkk di Sidang Imam Masykur, Hakim Semprot Oditur: Turunkan Tensinya!
-
Bersaksi di Sidang Pembunuhan Imam Masykur, Oditur Hadirkan Korban Lain Praka Riswandi Cs
-
Ibu Imam Masykur Bersaksi di Sidang Praka Riswandi Cs Besok
-
Sadisnya Praka Riswandi Cs, Cambuk Imam Masykur Pakai Kabel Listrik Sebelum Tewas
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru