Suara.com - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menyebut penyidikan terhadap kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor akademisi Rocky Gerung sepatutnya dihentikan. Terlebih salah satu pelapor menyatakan akan mencabut laporannya ke Bareskrim Polri.
Reza mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang patut dijadikan alasan pemberhentian penyidikan atas laporan terkait Rocky Gerung.
“Pertama, kalau apa yang dikatakan oleh RG (Rocky Gerung) itu dianggap sebagai fake/false information (informasi palsu), maka harus dipastikan apa tipenya,” kata Reza, Rabu (29/11/2023).
Ia menjelaskan, tipe informasi palsu yang terjadi dalam kasus Rocky Gerung ini,seperti yang dimaksud dengan disinformasi, yakni false info dan Rocky Gerung mengetahui bahwa apa yang disampaikannya itu adalah informasi palsu serta sengaja memproduksinya dengan tujuan menyakiti pihak target.
“Ini patut dipidanakan,” katanya.
Kemudian misinformasi, yakni informasi palsu tapi pembuatnya tidak tahu itu adalah palsu. Atau, dia tidak punya niatan untuk menyakiti. Sebagai contoh, stand-up comedian, memainkan lawakan satir.
“Ini tidak patut dipidanakan,” ucapnya.
Jika dipidana, lanjut dia, bisa menjadi kriminalisasi (mengada-ngada masalah pidana atau pun hiperkriminalisasi (mengabaikan azas bahwa hukum semestinya ultimum remedium).
Sedangkan maleinformasi, jelas dia, adalah bukan false (palsu), melainkan true atau fakta, tapi dilebih-lebihkan. Idem misinformasi.
Menurut Reza, laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri merupakan hiperkriminalisasi.
“Laporan PDIP pada dasarnya saya pandang sebagai bentuk hiperkriminalisasi. Peristiwa politik yang dipaksakan untuk ditindak secara pidana,” paparnya.
Alasan ketiga, lanjut Reza, polisi mempunyai kewenangan diskresi.
Menurut dia, mempidanakan Rocky Gerung memang akan merealisasikan kepastian hukum, tapi apa kemanfaatan yang ingin dicapai oleh aparat penegak hukum, karena jauh dari rasa keadilan.
“Di mana pula praktik rehabilitasi dan reintegrasi terhadap RG jika dia dijatuhi sanksi pidana. Padahal itulah esensi penghukuman yang dianut negara kita. Jadi, setop sajalah,” kata Reza.
Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana mencabut laporan polisi terhadap Rocky Gerung yang dilayangkan di Bareskrim Polri.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa Bareskrim 7,5 Jam, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik yang Saya Alami
-
Usai Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Firli Bahuri di Bareskrim, SYL: Sudah Saya Sampaikan ke Penyidik
-
PDIP Akan Cabut Laporan Rocky Gerung Soal Ujaran Kebencian Jokowi, Tapi Bareskrim Tetap Lanjutkan Penyidikan
-
SYL Bawa Map Biru Saat Pemeriksaan Kasus Pemerasan Firli Bahuri, Hatta dan Kasdi Kompak Bungkam
-
Hacker Jimbo Curi Data Pemilih, Bareskrim Langsung Koordinasi ke KPU
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini