Suara.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto ogah menanggapi klaim mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengenai Presiden Joko Widodo yang meminta penghentian kasus e-KTP yang melibatkan Setya Novanto.
Diketahui, Setya Novanto atau Setnov merupakan mantan Ketua Umum Partai Golkar. Karena hal ini, Airlangga malas memberikan komentar.
"Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa?" ujar Airlangga di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (1/12/2023).
"Ya sudah clear," kata Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga sebatas mengatakan bahwa pernyataan Agus tersebut sudah dibantah.
"Itu sudah dibantah," ujarnya.
Istana Membantah
Sebelumnya, Agus mengungkap pernah dipanggil Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan meminta untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP yang melibatkan Setya Novanto atau Setnov.
Namun, pihak Istana membantah adanya pertemuan antara Jokowi dan Agus.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada agenda resmi pertemuan presiden dengan Agus yang tercatat.
"Informasi yang saya miliki adalah tidak ada agenda saat itu dengan bapak presiden," kata Ari di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Pertemuan yang dimaksud Agus terjadi kala dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK pada periode 2015 hingga 2019. Awalnya, Agus mengungkap, dirinya sempat dipanggil untuk menghadap Jokowi.
Kala itu, Kepala Negara didampingi oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno. Namun yang membuat Agus heran, ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
"Waktu kasus E-KTP saya dipanggil sendirian oleh presiden. Saya heran biasanya manggil berlima, kok ini sendirian, dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan. Begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," cerita Agus dalam wawancara pada Kamis (30/11/2023).
Agus mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucapkan Jokowi. Namun kemudian Agus mengerti bahwa maksud Jokowi adalah agar dia dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat Setnov.
Berita Terkait
-
Agus Rahardjo Ungkap Intervensi Jokowi Hentikan Kasus e-KTP, Mahfud: Saya Dengar Banyak Juga Parpol-Pejabat Lobi-lobi
-
Eks Ketua KPK Ngaku Diperintah Jokowi Hentikan Kasus e-KTP, Anies Baswedan: Kita Negara Hukum, Bukan Negara Kekuasaan!
-
Kasus e-KTP Kembali Mencuat, Istana Sebut Tak Ada Pertemuan Resmi Jokowi dan Agus Rahardjo
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Detik-detik Api Kebakaran Lalap Basement Pesantren Mawaddah, 9 Unit Damkar Tiba Dalam 7 Menit
-
Bareskrim Temukan Alat Berat dan Lahan Ilegal: Kasus Pembalakan Liar di Sumut Naik Penyidikan
-
Kebakaran Kantor Terra Drone Sebabkan 22 Orang Tewas, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Tuntas
-
Pemulihan Bertahap RSUD Muda Sedia: Kapan Layanan Operasi dan Rawat Jalan Kembali Normal?
-
Mantan Kapolri Da'i Bachtiar Usul Pemilihan Kapolri Tak Perlu Persetujuan DPR
-
Polisi Periksa Manajemen Terra Drone Terkait Kebakaran Maut di Kemayoran
-
Tinjau Lokasi Kebakaran di Kemayoran, Mendagri Evaluasi Kelayakan Bangunan
-
Upaya Redakan Konflik Internal, Bertemu Gus Yahya jadi Prioritas PBNU Kubu Zulfa?
-
Proyek Kereta Cepat Arab Saudi-Qatar Siap Hubungkan Dua Ibu Kota
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut