Suara.com - Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) dan Polri menandatangani perjanjian kerja sama dalam upaya pemberantasan korupsi. Penandatanganan kerja sama itu dilaksanakan KPK dan Polri ditengah Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berstatus tersangka korupsi di Polda Metro Jaya.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan nota kerja sama tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 tentang koordinasi dan supervisi pemberantasan korupsi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Kaitan dengan upaya implementasi dari antara aparat penegak hukum inilah, maka pada hari ini 4 Desember kami dengan Pak Kapolri, melalui Kabareksim dan deputi koordinasi supervisi KPK menandatangani perjanjaian kerja sama. Dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Nawawi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut kerja sama antara Kapolri dengan KPK sangat penting.
"Sebagai bentuk untuk terus meningkatkan sinergitas yang selama ini sudah terbangun. Karena KPK dan Polri telah ada nota kesepahaman, dan perjanjian kerjasama di bidang supervisi ini merupakan bagian dari nota kesepahaman yang sudah ada," ujarnya.
Disebutnya Listyo perjanjian kerjasama ini juga sebagai bentuk komitmen Polri mendukung KPK memberantas korupsi.
"Dan ini merupakan momentum kami untuk terus bersinergi, terus mendukung. Termasuk tentunya kami pun juga siap untuk berkoordinasi dan juga disupervisi terhadap hal-hal yang memang menjadi ranah dan kewenangan KPK," katanya.
Terkait dengan supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan korupsi Firli Bahuri, turut dibahas. Namun kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tidak dibahas secara spesifik.
"Jadi ada beberapa hal yang disepekati tentunya, dalam perjanjian kerjasama dimaksud. Sekali lagi bukan kasus per-kasus, bukan perkara per-perkara tetapi ini konteksnya secara luas," kata Ali.
Baca Juga: Tiba di KPK untuk Diperiksa, Tersangka Korupsi Wamenkumham Tebar Senyum Saat Ditanya Wartawan
"Bahwa kami KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tetap bersinergi bersama-sama, menuntaskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tindak pidana korupsi, yang sedang diselesaikan lembaga masing-masing dengan adanya sinergai tadi," sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Firli telah resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka pada Rabu 23 November 2023.
Perkara ini berawal dari aduan masyarakat pada 12 Agustus 2023. Kasus pemerasan itu diduga berkaitan dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat SYL. Pada 6 Oktober 2023, polisi meningkatkannya ke penyidikan.
Dalam rangkain penyidikan, Polda Metro Jaya setidaknya memeriksa sekitar 90 saksi, termasuk ahli, serta SYL.
Rangkaian upaya paksa berupa penggeledahan juga dilakukan, di dua rumah yang ditinggali Firli, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, dan di rumah nomor 46 di Jalan Kartanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terbaru pada Jumat 1 Desember 2023, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Filri untuk pertama kalinya sebagai tersangka. Dia diperiksa kurang lebih 10 jam dengan 30 pertanyaan yang diajukan.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tak Kunjung Tahan Firli Bahuri Meski Berstatus Tersangka, Kapolri: Ikuti Saja Prosedurnya!
-
Rabu Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Bakal Ditahan?
-
Perbarui Kerja Sama, Kapolri Sambangi KPK
-
Curhat Diminta Setop Kasus Setnov, Jokowi Pertanyakan Maksud Eks Ketua KPK Agus Rahardjo: Untuk Apa Diramaikan?
-
Tiba di KPK untuk Diperiksa, Tersangka Korupsi Wamenkumham Tebar Senyum Saat Ditanya Wartawan
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta
-
Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum
-
Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz
-
Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan
-
Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup
-
Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung
-
Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa