Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif Hasbi Hasan menjalani sidang perdana dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (5/12/2023).
Dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hasbi Hasan disebut menerima suap Rp11,2 miliar dan gratifikasi Rp630 juta terkait pengurusan perkara di MA.
Disebutkan gratifikasi itu berasal dari sejumlah pihak, di antaranya Devi Herlina, Yudi Noviandri, Menas Erwin Djhohansyah.
Selain berbentuk uang, Hasbi Hasan disebut mendapatkan fasilitas hilikopter keliling Bali bersama Windi Yunita Bastari Usman alias penyanyi Windi Idol.
"Pada tanggal 13 Januari 2022 bertempat di Urban Air, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata keliling (fight heli tour Bali) melalui udara dengan menggunakan Helikopter Belt S05S dengan Register PK WSU dari Devi Herlina HERLINA selaku notaris rekanan dari CV. Urban Beauty/MS Glow senilai Rp7.500.000 dengan kode pemesanan free of charge (FoC). Terdakwa menerima fasilitas perjalanan wisata tersebut bersama dengan Windi Yunita Bastari Usman, Rinaldo Septariando, dan Betty Fitriana," kata Jaksa dalam persidangan.
Kemudian disebutkan, Hasbi pada 21 November 21 sampai dengan 22 Februari 2022 bertempat di Novotel Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat mendapatkan fasilitas hotel.
"Berupa sewa kamar nomor 0601 dan kamar nomor 1202, tipe kamar executive Suite total senilai Rp162.700.000,00 dari Menas Erwin Djhohansyah, selaku Direktur Utama PT Wahana Adywarnaterkait pengurusan perkara perkara yang sedang berproses di Mahkamah Agung," ujar jaksa.
Masih dari Menas Erwin, Hasbi juga menerima sejumlah pemberian uang, di antaranya pada 5 April-5 Juli 2021 seniliai Rp120 juta, dan Rp240 juta pada 24 Juni-21 November 2023. Lalu dari Yudi Noviandri senilai Rp100 juta pada 22 Februari 2021.
"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang, fasilitas perjalanan wisata dan fasilitas penginapan tersebut diatas, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam tenggang waktu 30 hari kerja sebagaimana ditentukan undang-undang, padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Jaksa.
Hasbi Hasan menjadi tersangka korupsi berupa suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Awalnya Hasbi diduga menerima suap hingga miliaran rupiah dari Heryanto Tanaka untuk mengurus kasus perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.
Setidaknya KPK telah menetapkan 17 orang tersangka pada kasus suap di MA. Dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Berita Terkait
-
Segera Diseret ke Pengadilan, Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Didakwa Korupsi Belasan Miliar buat Foya-foya
-
Amankan Perkara di MA, Hasbi Hasan Disogok Tas Hermes hingga Dior
-
Dadan Tri Yudianto Didakwa Terima Suap Bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan Rp 11,2 M
-
KPK Usut Tamu yang Pernah Ditemui Hasbi Hasan Lewat Karo Humas MA Sobandi
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Hasil Rapat Evaluasi Merekomendasikan Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Bencana di Sumut
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Jika Terbukti Lalai, Pemilik dan Pengelola Gedung Maut Kemayoran Bisa Kena Sanksi Pidana
-
Gelombang Panas Ekstrem Kini Jadi Ancaman Baru Bagi Pekerja Dunia, Apa yang Mesti Dilakukan?
-
Buntut Kebakaran Maut Kemayoran, Mendagri Usulkan Uji Kelayakan Gedung Rutin
-
Mendagri: Alat Pemadam Kebakaran Gedung Terra Drone Tidak Mencukupi
-
Perkuat Newsroom di Era Digital, Local Media Community, Suara.com dan Google Gelar TOT AI Jurnalis
-
DPR Buka Revisi UU Kehutanan, Soroti Tata Kelola Hutan hingga Dana Reboisasi yang Melenceng
-
Peringati Hari HAM, Pemimpin Adat Papua Laporkan Perusahaan Perusak Lingkungan ke Mabes Polri
-
Pasang Badan Lindungi Warga dari Runtuhan Kaca, Kapolsek Kemayoran Dilarikan ke Meja Operasi