Suara.com - RUU DKJ (Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta) mulai dibahas oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR. Adapun beberapa poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta yang ada dalam rapat tersebut yakni sebagai berikut.
Diberitakan bahwa hari ini (6/12/2023), DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas RUU DKJ, dimana status ibu kota negara dari Jakarta akan dicabut dan dipindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
Adapun pembahasan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 3 Th 2022. RUU DKJ ini akan berpijak pada UU IKN serta UUD 1945 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.
Lantas, apa saja saja poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta? Nah untuk untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya poin-poin RUU DKJ yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Jakarta Bukan Lagi Sebagai Ibu Kota Negara
Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Jakarta bukan lagi Daerah Khusu Ibukota (DKI), melainkan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan jadi daerah otonomi khusus.
Usai pensiun sebagai ibu kota Negara Indonesia, Jakarta akan jadi pusat perekonomian nasional. Bukan hanya itu, Jakarta juga akan jadi kota global serta kawasan aglomerasi. Ini telah tercantum dalam RUU DKJ pasal 3 ayat (2).
2. Gubernur Dipilih Presiden
Dalam RUU DKJ pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memilih dan memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pendapat DPRD. Gubernur DKJ dan wakilnya akan menjabat lima tahun.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Gibran Bilang Begini
3. Wali kota dan bupati DKJ Dipilih oleh Gubernur
Berdasarkan pasal 7 ayat (1), kota/kabupaten administrasi DKJ akan dibentuk lewat peraturan pemerintah. Untuk pemilihan walikota maupun bupati DKJ akan dipilih oleh Gubernur.
Ini berbeda dengan aturan yang tertuang dalam UU DKI Jakarta, yang mana pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak lagi perlu masukan DPRD sebagaimana pada RUU DKJ pasal 13 ayat (3).
3. Jakarta Tak Akan Gabung dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi
Dalam RUU DKJ tertulis wacana bahwa Jakarta tak akan gabung dengan sejumlah daerah penyangga seperti pada gagaasan RUU DKJ yang akan menggabungkan Jakarta dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Berdasarkan RUU DKJ pasal 5 ayat (1), tercantum aturan batas wilayah Jakarta. Dalam aturan tersebut, secara garis besar tertulis bahwa batas wilayah DKJ tetap masih sama seperti DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733