Suara.com - RUU DKJ (Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta) mulai dibahas oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR. Adapun beberapa poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta yang ada dalam rapat tersebut yakni sebagai berikut.
Diberitakan bahwa hari ini (6/12/2023), DPR RI telah menggelar Rapat Paripurna untuk membahas RUU DKJ, dimana status ibu kota negara dari Jakarta akan dicabut dan dipindah ke IKN (Ibu Kota Nusantara).
Adapun pembahasan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) No 3 Th 2022. RUU DKJ ini akan berpijak pada UU IKN serta UUD 1945 pasal 18, pasal 18A, pasal 18B, pasal 20, dan pasal 21.
Lantas, apa saja saja poin penting RUU Daerah Khusus Jakarta? Nah untuk untuk lebih jelasnya, simak berikut ini ulasannya poin-poin RUU DKJ yang perlu diketahui yang dilansir dari berbagai sumber.
1. Jakarta Bukan Lagi Sebagai Ibu Kota Negara
Pada pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa Jakarta bukan lagi Daerah Khusu Ibukota (DKI), melainkan berganti menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Jakarta akan jadi daerah otonomi khusus.
Usai pensiun sebagai ibu kota Negara Indonesia, Jakarta akan jadi pusat perekonomian nasional. Bukan hanya itu, Jakarta juga akan jadi kota global serta kawasan aglomerasi. Ini telah tercantum dalam RUU DKJ pasal 3 ayat (2).
2. Gubernur Dipilih Presiden
Dalam RUU DKJ pasal 10 ayat (2) menyebutkan bahwa Presiden memiliki wewenang untuk memilih dan memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan memperhatikan pendapat DPRD. Gubernur DKJ dan wakilnya akan menjabat lima tahun.
Baca Juga: Gubernur Jakarta Diusulkan Dipilih Langsung Presiden, Gibran Bilang Begini
3. Wali kota dan bupati DKJ Dipilih oleh Gubernur
Berdasarkan pasal 7 ayat (1), kota/kabupaten administrasi DKJ akan dibentuk lewat peraturan pemerintah. Untuk pemilihan walikota maupun bupati DKJ akan dipilih oleh Gubernur.
Ini berbeda dengan aturan yang tertuang dalam UU DKI Jakarta, yang mana pemilihan kepala daerah administratif DKJ tak lagi perlu masukan DPRD sebagaimana pada RUU DKJ pasal 13 ayat (3).
3. Jakarta Tak Akan Gabung dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi
Dalam RUU DKJ tertulis wacana bahwa Jakarta tak akan gabung dengan sejumlah daerah penyangga seperti pada gagaasan RUU DKJ yang akan menggabungkan Jakarta dengan Tangerang, Depok, dan Bekasi.
Berdasarkan RUU DKJ pasal 5 ayat (1), tercantum aturan batas wilayah Jakarta. Dalam aturan tersebut, secara garis besar tertulis bahwa batas wilayah DKJ tetap masih sama seperti DKI Jakarta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'