Suara.com - Ridwan Mansyur mengucapkan sumpah sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jumat (8/12/2023).
Nama Ridwan diajukan sebagai hakim MK oleh Mahkamah Agung (MA).
Pengangkatan Ridwan sebagai Hakim Konstitusi tertuang dalam Keputusan Presiden 98b Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi.
"Mengangkat Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H sebagai Hakim Konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat.
Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan. Ia mengucap sumpah di bawah Alquran.
Berikut sumpah yang ia sampaikan:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Serta berbakti kepada nusa dan bangsa".
Setelah pengucapan sumpah janji selesai, Ridwan dipersilakan untuk menandatangani berita acara.
Jokowi juga ikut menandatangani berita acara yang sama.
Baca Juga: Petisi 100 Desak DPR dan MPR Segera Makzulkan Jokowi, Salah Satu Alasannya Dugaan Nepotisme
Prosesi pengucapan sumpah ditutup dengan Lagu Indonesia Raya.
Ridwan diangkat menjadi Hakim Konstitusi untuk menggantikan hakim Manahan MP Sitompul.
Manahan akan menyambut purna tugasnya karena memasuki usia pensiun sebagai hakim konstitusi yakni 70 tahun pada Desember 023.
Sebelumnya, Ridwan bertugas sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Pria kelahiran Lahat, 11 November 1959 itu memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada tahun 1984.
Kemudian, ia melanjutkan program master di Sekolah Tinggi Ilmu
Hukum Jakarta dan lulus pada 2003. Sementara gelar doktor berhasil diraihnya di Universitas Padjajaran pada 2010.
Berita Terkait
-
Kaesang Akui Ada Peran Iriana Jokowi di Pencalonan Gibran: Saya Rasa Iya..
-
Jelang Libur Akhir Tahun, Pemerintah Bebaskan Visa Kunjungan untuk 20 Negara
-
Jokowi Mau Perbankan Permudah Kredit Tanpa Anggunan, Bos BRI Bilang Begini
-
Jokowi Lantik Ridwan Mansyur Sebagai Hakim MK dan Irjen Pol Marthinus Hukom Jadi Kepala BNN Hari Ini
-
Sudah Bersatu, TKN Yakin Pendukung Jokowi dan Prabowo Bakal Reuni di TPS Saat Pemilu 2024
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Donald Trump Makin Berani! Ketua The Fed Jerome Powell Dihadapkan Kasus Kriminal
-
Gegara Bobby Nasution Tak Dipanggil, Boyamin MAKI Temui Dewas KPK Bawa Bukti Rekaman Sidang
-
PDIP Desak Reformasi Total Polri: Hapus Dwifungsi dan Perkuat Pengawasan Eksternal
-
Tutup Rakernas I, PDIP Resmi Tegaskan Posisinya Sebagai Partai Penyeimbang: Kawal Pemerintahan
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Tegaskan Kedaulatan NKRI dan Tolak Intervensi Asing atas Venezuela
-
Rekomendasi Rakernas PDIP: Desak Pilkada Tetap Langsung Dipilih Rakyat, Usul Ada E-voting
-
Polisi Periksa 12 Saksi Kasus Teror DJ Donny dan Influencer, Kapan Pelaku Ditangkap?
-
Ketua KONI Ponorogo Diperiksa KPK Terkait Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif Sugiri Sancoko
-
Libatkan Ahli, Polisi Bedah Batas Kebebasan Berekspresi dalam Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono