Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar pemeriksaan pendahuluan pada perkara dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pada hari ini, Jumat (8/12/2023). Firli diduga melakukan pelanggaran etik atas pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo dan kasus pemerasaan.
"Rencananya Jumat pagi ini, Dewas KPK melakukan pemeriksaan penduhuluan atas dugaan pelanggaran etik Pak FB (Firli)," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dikutip Suara.com pada Jumat (8/12/2023).
Pemerikaaan pendahulan tersebut dilaksanakan Dewas KPK secara tertutup, guna memutuskan layaknya atau tidaknya dua perkara Filri lanjut ke persidangan etik.
"Akan diputuskan apakah kasus FB lanjut ke sidang etik atau tidak," kata Syamsuddin.
Sejauh ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara Firli disebut Syamsuddin sudah cukup. Total ada sekitar 30 orang yang diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo.
Terbaru, mereka juga sudah memeriksa Firli untuk keduanya kalinya pada Selasa 5 Desember 2023. Sementara rencana konfrontasi antara Firli dan SYL urung dilakasanakan.
Firli Dipecat
Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sebelumnya resmi memberhentikan Firli secara sementara sebagai ketua KPK, menyusul penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan ke SYL. Jokowi menunjuk Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Firli Bahuri Memeras Bukan untuk Kasus SYL, Lalu yang Mana?
Jokowi lebih memilih Nawawi dibanding tiga wakil ketua KPK, Alexander Marwata, Nurul Ghufron dan Johanis Tanak.
"Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat," kata Ari.
Belum Ditahan Walau Tersangka
Terkait kasus pemerasan terhadap SYL, Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11/2023) lalu. Setelah resmi tersangka, Firli juga telah dicekal ke luar negeri.
Walau sudah berstatus tersangka dan diperiksa beberapa kali, polisi belum juga menjebloskan Firli Bahuri ke penjara. Padahal, purnawirawan Polri berpangkat bintang tiga itu terancam hukuman maksimal seumur hidup terkait kasus pemerasan terhadap SYL.
Di tengah kasus pemerasan yang diusut penyidik Polri, Dewas KPK juga sedang mengusut soal dugaan pelanggaran etik Firli saat masih menjabat sebagai Ketua KPK. Kasus pelanggaran etik itu diduga masih berkaitan dengan kasus pemerasan Firli terhadap SYL.
Berita Terkait
-
KPK Sebut Dugaan Firli Bahuri Memeras Bukan untuk Kasus SYL, Lalu yang Mana?
-
Selesai Diperiksa Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Cengar-cengir Saat Tinggalkan Bareskrim
-
Sejak Pagi, Firli Bahuri Cerita Sudah 7 Jam Diperiksa Kasus Pemerasan SYL di Bareskrim Tak Kunjung Rampung
-
Mendadak Pakai Masker saat Penuhi Panggilan Tersangka di Bareskrim, Firli Bahuri: Saya Batuk Berat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Dirut BPR Jepara Artha Dkk Dapat Duit hingga Biaya Umrah dalam Kasus Kredit Fiktif
-
Muncul ke Publik Usai Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Eko Purnomo: Maaf Bikin Khawatir
-
KPK Wanti-wanti Kemenkeu soal Potensi Korupsi dalam Pencairan Rp 200 Triliun ke 5 Bank
-
Mendagri Jelaskan Pentingnya Keseimbangan APBD dan Peran Swasta Dalam Pembangunan Daerah
-
Dukungan Mengalir Maju Calon Ketum PPP, Mardiono: Saya Siap Berjuang Lagi! Kembali PPP ke Parlemen!
-
KPK Beberkan Konstruksi Perkara Kredit Fiktif yang Seret Dirut BPR Jepara Artha
-
Peran Satpol PP dan Satlinmas Dukung Ketertiban Umum dan Kebersihan Lingkungan Diharapkan Mendagri
-
Jadilah Satpol PP yang Humanis, Mendagri Ingatkan Pentingnya Membangun Kepercayaan Publik
-
Sempat Copot Kepsek SMPN 1, Wali Kota Prabumulih Akui Tak Bisa Kontrol Diri
-
Mendagri Dukung Penuh Percepatan Program MBG, Teken Keputusan Bersama Terkait Lokasi SPPG di Daerah