Suara.com - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama resmi membuka seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kelompok Terbang (Kloter) dan PPIH Arab Saudi. Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengungkapkan, pendaftaran seleksi petugas haji 2024 dibuka mulai tanggal 7 Desember 2023 kemarin.
“Kami umumkan ke publik bahwa pendaftaran seleksi petugas haji untuk PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi akan segera dibuka. Proses pendaftaran akan berlangsung dari 7-17 Desember 2023,” terang Arsad Hidayat di Jakarta, dikutip pada Jumat (8/12/2023).
Jadwal Seleksi Petugas Haji 2024
Arsad menjelaskan bahwa seleksi petugas haji akan dilakukan secara berjenjang, yaitu mulai dari tingkat Kabupaten atau Kota. Nantinya, para peserta yang dinyatakan telah memenuhi persyaratan, wajib mengikuti computer based test (CAT).
“Seleksi CAT tingkat Kabupaten/Kota yang akan digelar pada tanggal 21 Desember 2023 mendatang. Peserta yang lolos pada tahap pertama ini akan mengikuti seleksi tingkat Provinsi,” ungkap Arsad.
Selanjutnya, para peserta yang berhak mengikuti seleksi di tahap provinsi akan diumumkan tanggal 23 Desember 2023. Di tingkat provinsi, selain rangkaian seleksi CAT, peserta juga harus mengikuti seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023.
“Hasil seleksi tingkat Provinsi akan diumumkan pada 11 Januari 2024,” jelas Arsad.
Syarat Petugas Haji 2024
Melansir dari situs Kemenag, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi petugas Haji 2024:
Baca Juga: Cara Daftar Petugas Haji 2024, Siap-siap Sebentar Lagi Dibuka!
1. Persyaratan PPIH Kloter:
a. Syarat Umum
• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Beragama Islam.
• Badan sehat
• Laki-laki atau perempuan
• Tidak sedang hamil
• Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah Haji
• Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
• Mampu mengoperasikan perangkat komputer seperti Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
b. Syarat khusus
1) Ketua Kloter
• Dari kalangan Pegawai ASN Kementerian Agama
• Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun saat mendaftar
• Memahami fiqih manasik dan alur selama perjalanan haji
• Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, serta komunikasi yang baik
• Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana dalam bidang ilmu Agama Islam
• Diutamakan pernah menunaikan ibadah haji; dan
• Diutamakan mampu berbahasa Arab atau Inggris.
Berita Terkait
-
Cara Daftar Petugas Haji 2024, Siap-siap Sebentar Lagi Dibuka!
-
Menag Yaqut Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan 183 Juta Kepada Keluarga Petugas Haji yang Meninggal Saat Tugas
-
Menag Akan Tambah Petugas Haji 2024: Selama Ini 1 Orang Buat 50 Jemaah Itu Sulit
-
Menag: Petugas Haji Indonesia, I Love You All Full!
-
Kisah Nenek Salami: Calon Haji yang Minta Pulang saat Mau Berangkat ke Tanah Suci, Alasannya Bikin Pilu
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf