Suara.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyesalkan keputusan delapan fraksi di DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Pasalnya, draf itu berisi usulan pasal soal gubernur Jakarta dipilih presiden.
Lucius Karus pun meyakini para Legislator Senayan itu sebenarnnya belum membaca draf RUU tersebut secara rinci dan jelas.
"Kalau anggota DPR membaca draf sebelum mengambil sikap, mereka mungkin akan punya sikap lain," ujar Lucius kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Belakangan, usai draf RUU DKJ itu ramai diberitakan, banyak legislator secara pribadi menolak usulan itu meski fraksinya mendukung. Ia menyebut hal ini merupakan bukti kurangnya pendalaman yang dilakukan di tingkat fraksi DPR.
"Kekompakan delapan fraksi yang mendukung RUU DKJ nampak tak didukung oleh pendalaman mereka atas substansi dari RUU tersebut," ucapnya.
Kemungkinan lainnya, bisa saja memang sebenarnya para legislator sudah mengetahui soal delapan fraksi yang menerima usulan itu. Namun, mereka sengaja menyampaikan sikap berbeda demi menjaga suara masyarakat menjelang Pemilu.
"Atau mungkin saja ke-tentuan mengenai penunjukan langsung itu memang diinginkan oleh 8 fraksi. Mereka hanya seolah-olah menolak ide penunjukan langsung gubernur DKJ karena takut kehilangan suara di Pemilu mendatang," pungkasnya.
Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.
Berita Terkait
-
Mustahil Anak Betawi Ditunjuk Presiden jadi Gubernur DKJ, PKS: Pasti Dipilih 'Orang-orangnya' Sendiri
-
Ribut-ribut Pemilihan Gubernur Jakarta, Jokowi Lebih Setuju Dipilih Rakyat atau Presiden?
-
Demokrat DKI: Biaya Politik Bukan Alasan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
-
Surya Paloh: NasDem Tolak RUU DKJ Prihal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Kritik Atraksi Kemerdekaan Elite, Kolektif UGM Kibarkan Bendera Setengah Tiang
-
Kirab Bendera Pusaka di Monas Jadi Magnet Warga, Ada yang Datang Sejak Pagi
-
Tak Hanya Pelajar, ASN DKI Jakarta Juga Diperbolehkan WFH Besok
-
Bikin Merinding! No Na Nyanyikan Tanah Airku Rayakan HUT RI, Diminta Dibawakan Saat FIFA ASEAN Cup
-
HUT RI ke-81, PTBA Perkuat Komitmen Hadirkan Energi, Masyarakat Berdaya, Lingkungan Terjaga
-
3 Mandat Baru dari Prabowo untuk OJK di Momen 17 Agustus, Apa Saja?
-
Harmoni Dalam Persatuan: Semangat NHM Membangun Gosowong Maju di Hari Kemerdekaan
-
PNM Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Gempa di Nusa Tenggara Timur
-
Dedi Mulyadi Soroti Sampah Mengendap 32 Tahun di Saluran Air Kota Bandung
-
Pelabuhan Maumere Tetap Layani Kapal Ro-Ro dan Penumpang