Suara.com - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menyesalkan keputusan delapan fraksi di DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disetujui untuk dibahas di tingkat selanjutnya. Pasalnya, draf itu berisi usulan pasal soal gubernur Jakarta dipilih presiden.
Lucius Karus pun meyakini para Legislator Senayan itu sebenarnnya belum membaca draf RUU tersebut secara rinci dan jelas.
"Kalau anggota DPR membaca draf sebelum mengambil sikap, mereka mungkin akan punya sikap lain," ujar Lucius kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Belakangan, usai draf RUU DKJ itu ramai diberitakan, banyak legislator secara pribadi menolak usulan itu meski fraksinya mendukung. Ia menyebut hal ini merupakan bukti kurangnya pendalaman yang dilakukan di tingkat fraksi DPR.
"Kekompakan delapan fraksi yang mendukung RUU DKJ nampak tak didukung oleh pendalaman mereka atas substansi dari RUU tersebut," ucapnya.
Kemungkinan lainnya, bisa saja memang sebenarnya para legislator sudah mengetahui soal delapan fraksi yang menerima usulan itu. Namun, mereka sengaja menyampaikan sikap berbeda demi menjaga suara masyarakat menjelang Pemilu.
"Atau mungkin saja ke-tentuan mengenai penunjukan langsung itu memang diinginkan oleh 8 fraksi. Mereka hanya seolah-olah menolak ide penunjukan langsung gubernur DKJ karena takut kehilangan suara di Pemilu mendatang," pungkasnya.
Usulan Gubernur Ditunjuk Presiden
Sebelumnya, Gubernur Jakarta diusulkan agar dipilih oleh Presiden usai tak lagi menyandang status Ibu Kota. Hal ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
RUU ini sudah disetujui oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI untuk dibahas di tingkatan selanjutnya. Dalam Bahan Rapat Pleno Penyusunan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada Senin (4/12) kemarin, Gubernur DKJ diusulkan agar tak dipilih oleh rakyat.
"Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi draf RUU DKJ Ayat (2) Pasal 10, dikutip Selasa (5/12/2023).
Lalu, untuk masa jabatan gubernur dan wakil gubernur masih sama seperti sebelumnya, yakni lima tahun dan bisa menjabat untuk dua periode.
"Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan," demikian bunyi pasal 10 ayat 2.
Draf RUU ini masih berupa usulan dan bisa berubah ketentuannya sesuai dengan pembahasan di tingkat legislatif.
Terkait dengan rapat Baleg kemarin, mayoritas alias sebanyak delapan fraksi menyatakan menyetujui pembahasan RUU DKJ dilaksanakan. Sementara, hanya fraksi PKS yang menolak.
Berita Terkait
-
Mustahil Anak Betawi Ditunjuk Presiden jadi Gubernur DKJ, PKS: Pasti Dipilih 'Orang-orangnya' Sendiri
-
Ribut-ribut Pemilihan Gubernur Jakarta, Jokowi Lebih Setuju Dipilih Rakyat atau Presiden?
-
Demokrat DKI: Biaya Politik Bukan Alasan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden
-
Surya Paloh: NasDem Tolak RUU DKJ Prihal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional
-
33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi
-
Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia
-
Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF
-
Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan
-
Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China
-
Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah
-
Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP
-
Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun
-
Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara