Suara.com - Pengamat Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera, Bivitri Susanti, menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Saat itu Jokowi sempat bicara soal tingginya pejabat atau penyelenggara negara di Indonesia yang terjerat kasus korupsi.
Dalam pernyataannya, Jokowi menyebut tidak ada negara seperti Indonesia, yang pejabatnya banyak ditangkap karena korupsi. Oleh karenya Jokowi menyebut perlu dilakukan evaluasi total.
Terkait itu, Bivitri menegaskan, persoalan utamanya berada di Jokowi sebagai presiden.
"Kalau evaluasi totalnya, sebenarnya nanti akarnya ketemunya di dia (presiden). Tadi seperti yang saya sampaikan, kalau kata-kata dia menginsiasi bahwa penindakan sudah baik, yang kurang pencegahan, jelas salah," ujar Bivitri saat ditemui Suara.com di Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2023).
"Namanya saja Stranas PK (Strategi Nasional Pencegahan Korupsi), seharusnyakan itu pencegahan semuanya. Harusnya dia (Jokowi) sebagai kepala pemerintahan tahu itu," Bivtari menambahkan.
Menurutnya, dalam upaya pencegahan korupsi banyak tantangan yang dihadapi sehingga tidak berjalan dengan baik. Hal itu yang kemudian berdampak pada tingginya angka korupsi yang menjerat pejabat
"Stranas PK ini bagus, tapi kan tantangannya itu, soal ego sektoral, sistem membelenggu, tapi itu semuanya ujung, kalau mau dibenahi sebenernya ada di posisi kepala pemerintahan," kata Bivitri.
"Jadi harusnya, saya kira, dia (Jokowi) enggak sampai jauh mengevaluasi. Justru karena dia paham juga, bahwa pada akhirnya korupsi itu persoalan politik, dan politik itu kepalanya ada di dia (Jokowi sebagai presiden)," sambungnya.
Jokowi Sebut Angka Korupsi Tinggi
Baca Juga: Jokowi Soal Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu/Kg: Apa Sulit Sih Tanam Cabai?
Sebelumnya Jokowi menyebut angka pejabat atau penyelenggara negara di Indonesia yang terjerat kasus korupsi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri Hakordia yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami tahu di negara kita, periode 2004-2022 sudah banyak sekali, dan menurut saya, terlalu banyak pejabat-pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjarakan. Tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan pejabatnya sebanyak negara kita, Indonesia. ini jangan ditepuk tangani," kata Jokowi.
Dia merinci dalam periode terdapat 344 pimpinan dan anggora DPR/DPRD yang dipenjara karena kasus korupsi. Kemudian 38 menteri, 24 gubernur, 162 bupati/wali kota, 31 hakim (termasuk hakim MK), dan 8 komisioner (KPU,KPPU, dan KY).
"Sekali lagi carikan negara lain yang memenjarakan pejabatnya sebanyak di Indonesia. Dengan begitu banyaknya orang pejabat yang sudah dipenjarakan, apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang pun masih kita temukan banyak kasus korupsi," kata Jokowi.
Berdasarkan data yang dipaparkannya itu, Jokowi menegaskan sangat perlu untuk melakukan evaluasi.
"Artinya, ini kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi disampaikan bapak Ketua KPK (Nawawi Pomolango), pendidikan, pencegahan, penindakan, iya. Tapi ini ada sesuatu yg harus dievaluasi total," kata Jokowi.
Berita Terkait
-
Jokowi Tiba-tiba Tambah Subsidi Pupuk, Sindiran Buat Ganjar?
-
Prabowo Serang Ganjar Soal Ketersedian Pupuk, Jokowi Janji Perbanyak Pasokan di Jawa Tengah
-
KPK Lepas Album BLACKPINK Milik Koruptor di Acara Hakordia, Pemenang Lelang: Buat Kado Istri Suka Drakor
-
Jokowi Soal Harga Cabai Tembus Rp 100 Ribu/Kg: Apa Sulit Sih Tanam Cabai?
-
Anak Perempuan Satu-satunya, Kahiyang Ayu Paling Sering Kena Omel Jokowi dan Iriana: Soalnya...
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China