Suara.com - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028.
Jumlah tersebut terdiri dari 11 anggota kelompok kerja (Pokja) agama, 11 anggota Pokja adat, dan 11 anggota Pokja perempuan. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023).
Dalam sambutannya, Wempi mengatakan, pelantikan anggota MRP Papua Barat Daya merupakan sejarah baru. Pasalnya, Papua Barat Daya merupakan provinsi yang baru berusia 1 tahun. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat agar bekerja sama memajukan dan menciptakan kedamaian di provinsi tersebut. Menurutnya, hal ini penting agar kerukunan antarmasyarakat dapat berjalan dengan baik.
"Hari ini waktu yang ditunggu-tunggu oleh calon anggota MRP kapan tiba waktunya untuk diambil sumpah dan janji, hari ini adalah waktu Tuhan untuk Bapak/Ibu bisa hadir di tempat ini, untuk diambil sumpah dan janji, dan Bapak/Ibu mengukir sejarah baru bahwa pertama kali Bapak/Ibu pertama kali bisa dilantik menjadi MRP di provinsi yang juga baru yang juga baru berusia satu tahun," katanya.
Lebih lanjut, Wempi menjelaskan, pembentukan MRP merupakan wujud implementasi kebijakan otonomi khusus (otsus) di Papua. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021. Bahkan sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di wilayah Papua dan tidak terdapat di daerah lain di Indonesia.
Wempi menegaskan, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi hak orang asli Papua (OAP). Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP. Peran tersebut seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
Selain itu, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPRP bersama gubernur. Tak hanya itu, MRP juga berperan memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP.
Peran lainnya memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRK dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP. "Menyalurkan aspirasi, memperhatikan pengaduan masyarakat adat, umat beragama, dan kaum perempuan dan memfasilitasi tindak-lanjut penyelesaiannya,” tambahnya.
Mengingat komposisi keanggotaan MRP berasal dari latar belakang yang beragam, Wempi menegaskan, perlunya persamaan konsepsi serta pemahaman terhadap tugas, wewenang, hak dan kewajiban. Hal ini agar para anggota dapat mengemban tugas dan tanggung jawab sebagai anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya dengan baik.
Baca Juga: Harga Cabai dan Gula Pasir Terus Naik, Mendagri Minta Pemda Gelar Rapat Koordinasi
"Oleh karena itu, bagi anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya yang masa jabatan 2023-2028 perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas bagi anggota MRP, sehingga mampu bekerja sesuai dengan rel yang ada," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sekjen Kemendagri Imbau Pentingnya Tingkatkan Kompetensi
-
Pecahkan Rekor MURI, Ini Dia Penampakan Pohon Natal dari Kulit Kerang di Papua
-
KontraS Soroti Isu Papua di Debat Pilpres: Komitmen Dua Capres Positif dan Satu Gagal Paham, Siapa?
-
Mendagri Tekankan Inovasi Harus Mampu Bangun Sistem Lebih Baik Tanpa Ketergantungan Figur
-
Tingkatkan Iklim Inovasi Berkelanjutan, Kemendagri Beri Penghargaan Daerah Terinovatif pada Gelaran IGA 2023
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel