Suara.com - Polisi mengungkap pria berinisial JPP (40) sempat berupaya menuju rumah Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sebelum melakukan penyerangan terhadap anggota Brimob yang sedang berjaga di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan penyidik kekinian masih mendalami motif JPP melakukan perbuatan tersebut.
"Itu motifnya masih kami dalami," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Adapun, kata Hengki, berdasar keterangan dari pihak keluarga JPP, yang bersangkutan ternyata memiliki riwayat gangguan kejiwaan. Bahkan pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa atau RSJ Naimata, Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Menurut keterangan keluarga korban bahwa yang bersangkutan pernah dirawat di RSJ Naimata, Kupang," ungkapnya.
Kekinian penyidik telah membawa JPP ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Kami sedang observasi secara psikologis, apakah yang bersangkutan ini mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya, apakah menginsyafi perbuatanny salah atau benar, baru kita bisa tindaklanjuti apakah bisa diproses hukum atau tidak," tuturnya.
Serang Anggota Brimob
JPP ditangkap usai melakukan pemukulan terhadap anggota Brimob yang sedang berjaga di rumah dinas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jalan Patimura No. 37 Kelurahan Selong Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (14/12/2023). Peristiwa ini dilaporkan terjadi sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca Juga: Viral Gadis Gangguan Jiwa Akibat Gagal Menikah Cuma Karena Bercandaan Seorang Teman
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat itu memastikan pelaku tidak masuk dalam jaringan kelompok terorisme. Hal ini diketahui berdasar hasil koordinasi dengan Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri.
Berita Terkait
-
Pria Serang Anggota Brimob di Rumah Dinas Kapolri Ternyata Pernah Dirawat di RSJ, Bisa Dipidana?
-
Pria Misterius Aniaya Brimob saat Jaga Rumah Dinas Kapolri, Teroris?
-
Rumah Relawan Ganjar di Menteng Didatangi Anggota Brimob, Polda Metro Jaya Klaim Patroli Pengamanan Pemilu
-
Viral Gadis Gangguan Jiwa Akibat Gagal Menikah Cuma Karena Bercandaan Seorang Teman
-
Stigma Rumah Sakit Jiwa dan Efek Bagi Pengidap Gangguan Jiwa
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Akademisi: Korupsi Batu Bara PLTU Jangan Berhenti di Eks Jampidsus, Ungkap Seluruh yang Terlibat
-
Panja Awasi Kasus Korupsi Febrie, DPR: Biar Tak Ada Fitnah, Jangan Emas Batangan Ditukar Cokelat
-
DPR Desak Hukuman Mati untuk Febrie Adriansyah: Penghianat Hukum yang Lukai Rakyat!
-
DPR Desak Kejagung Bentuk Tim Steril untuk Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Jadi Ketua Panja Awasi Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Habiburokhman: Ini Kasus Mega Korupsi
-
DPRD DKI Apresiasi Mobil Klinik Hewan Keliling, Dorong Sosialisasi Lebih Masif
-
Minta Dihukum Mati! DPR Geram Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi: Menjijikkan!
-
Jejak Kasus Febrie Adriansyah: Penggeledahan, Penyitaan Aset hingga Dilimpahkan ke Kejagung
-
Tersangka Don Ritto Sudah Ditahan di Polda Metro, Ini Alasan Kejagung Belum Tahan Febrie Adriansyah
-
Kasus Eks Jampidsus Febrie Disorot DPR, Komisi III Bentuk Panja Awasi Penyidikan hingga Tuntas