Suara.com - Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) menunjuk tiga nama sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Adapun tiga orang anggota MKMK yang sudah ditetapkan ialah mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur.
Enny menuturkan bahwa persyaratan anggota MKMK sudah ditetapkan dalam Peraturan MK.
Dalam aturan tersebut, anggota MKMK harus terdiri dari perwakilan akademisi, tokoh masyarakat, dang hakim konstitusi aktif.
Dia juga menyebut anggota MKMK mesti memahami putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Untuk itu, Enny meyakini ketiga tokoh yang sudah dipilih MK itu telah memahami perihal putusan-putusan MK.
“Prof Dr Yuliandri beliau mungkin cukup dikenal ya oleh berbagai macam kalangan. Beliau adalah mantan rektor Unand dan ahli hukum tata negara. Beliau sangat intens di dalam kajian-kajian peradilan konstitusi,” kata Enny di Gedung MK Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
“Bapak Palguna, beliau adalah dulu Ketua MKMK pertama dengan track record yang baik,” sambung dia.
Terlebih, Palguna pernah berkontribusi dalam pembentukan Peraturan MK Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pedoman Perilaku Hakim.
Baca Juga: Arsul Sani jadi Hakim MK, Feri Amsari Curigai Proses Seleksi di DPR: Jangan-jangan...
Kemudian, Ridwan menjadi anggota MKMK setelah dipilih oeh para Hakim Konstitusi secara aklamasi.
Menurut dia, Ridwan juga memahami perihal pedoman perilaku hakim.
“Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik dann kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum, di mana di situ namanya peradilan politik ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku itu, dan kemudian ada lembaga yg turut mengawasi soal bagaimana pedoman perilaku itu dilaksanakan atau ditegakkan,” tandas Enny.
Berita Terkait
-
MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya
-
Jelang Debat Perdana Cawapres, Anies: Gus Imin Bukan Cawapres yang Muncul Mendadak
-
Emosi Gibran Tak Terbendung Saat Anies Singgung Putusan MK, Kompori Suporter Tetangga
-
Debat dengan Prabowo, Anies: Fenomena Ordal Merusak Tatanan Demokrasi di Indonesia
-
Tegas! Prabowo: Saya Tidak Takut Punya Jabatan Mas Anies, Sorry, Sorry Ye...
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka