Suara.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu (20/12/2023).
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan berharap Dewas KPK dapat bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat kepada Firli.
Terlebih kata Novel, praperadilan Firli sebagai tersangka tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentunya selama ini, orang sudah menilai Dewas KPK agak lemah, terkait dengan perbuatan Firli. Semoga dengan momentum penanganan perkara ini dan kemudian putusan praperadilan ini, tidak ada lagi alasan Dewas KPK tidak sungguh-sungguh menuntaskan perkara ini," kata Novel saat ditemui Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) kemarin.
Menurut Novel, jika Dewas KPK tidak berani mengambil sikap tegas ke Filri, dikhawatirkan menjadi preseden buruk.
"Dan tentunya apabila tidak dituntaskan, untuk diperiksan dan diputuskan segera, ini akan menjadi preseden buruk. Preseden buruknya kenapa? Karena nanti ada orang bisa menghindar dan dengan segala cara Dewas tak berdaya, ini kan suatu hal buruk," jelas nya.
Sebaliknya, ujar Novel, jika Dewas KPK berani bersikap tegas, makan akan menjadi pembuktian, orang yang melanggar harus mendapatkan hukuman.
"Semoga nanti Dewas kemudian memandang ini penting, segera diputuskan. Dan menjadi contoh, bahwa orang tidak boleh berbuat melanggar hukum,apa lagi di KPK," tegasnya.
Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap, yang juga mantan penyidik KPK, berharap Firli datang ke persidangan etiknya.
Menurutnya Firli tidak lagi memiliki alasan untuk tak hadir, mengingat sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak diterima hakim.
"Jadi sudah tidak ada alasan dia untuk fokus sidang praperadilan. Sehingga, kalau besok misalnya dia tidak datang, Dewas KPK harus mengadili,menyidangkan etik tanpa ada kehadiran dia (Firli), karena sudah diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri," tegas Yudi.
Dewas KPK memastikan akan tetap menggelar sidang etik, dengan hadir atau tidaknya Firli sebagai terperiksa. Sesuai jadwal sidang diagendakan dengan pemeriksaan 12 saski.
Firli sendiri belum memastikan apakah ia akan hadir pada sidang tersebut atau tidak.
"Besok-lah (Rabu), kita lihat ya," kata Firli.
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.
Berita Terkait
-
Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
-
Reaksi Firli Bahuri Usai Tahu Dilaporkan Kembali ke Polda Metro Jaya Soal Kasus Dokumen Rahasia Milik KPK
-
Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Praperadilannya Ditolak: Tidak Begitu Bunyinya
-
Sambil Ngopi, Firli Bahuri Tanggapi Putusan Praperadilannya
-
Bawa Dokumen Rahasia Milik KPK di Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan