Suara.com - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dijadwalkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjalani sidang dugaan pelanggaran etik pada hari ini, Rabu (20/12/2023).
Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan berharap Dewas KPK dapat bersikap tegas dengan memberikan sanksi berat kepada Firli.
Terlebih kata Novel, praperadilan Firli sebagai tersangka tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Tentunya selama ini, orang sudah menilai Dewas KPK agak lemah, terkait dengan perbuatan Firli. Semoga dengan momentum penanganan perkara ini dan kemudian putusan praperadilan ini, tidak ada lagi alasan Dewas KPK tidak sungguh-sungguh menuntaskan perkara ini," kata Novel saat ditemui Suara.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12/2023) kemarin.
Menurut Novel, jika Dewas KPK tidak berani mengambil sikap tegas ke Filri, dikhawatirkan menjadi preseden buruk.
"Dan tentunya apabila tidak dituntaskan, untuk diperiksan dan diputuskan segera, ini akan menjadi preseden buruk. Preseden buruknya kenapa? Karena nanti ada orang bisa menghindar dan dengan segala cara Dewas tak berdaya, ini kan suatu hal buruk," jelas nya.
Sebaliknya, ujar Novel, jika Dewas KPK berani bersikap tegas, makan akan menjadi pembuktian, orang yang melanggar harus mendapatkan hukuman.
"Semoga nanti Dewas kemudian memandang ini penting, segera diputuskan. Dan menjadi contoh, bahwa orang tidak boleh berbuat melanggar hukum,apa lagi di KPK," tegasnya.
Sementara itu, Yudi Purnomo Harahap, yang juga mantan penyidik KPK, berharap Firli datang ke persidangan etiknya.
Menurutnya Firli tidak lagi memiliki alasan untuk tak hadir, mengingat sidang praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tidak diterima hakim.
"Jadi sudah tidak ada alasan dia untuk fokus sidang praperadilan. Sehingga, kalau besok misalnya dia tidak datang, Dewas KPK harus mengadili,menyidangkan etik tanpa ada kehadiran dia (Firli), karena sudah diberi kesempatan untuk hadir dan membela diri," tegas Yudi.
Dewas KPK memastikan akan tetap menggelar sidang etik, dengan hadir atau tidaknya Firli sebagai terperiksa. Sesuai jadwal sidang diagendakan dengan pemeriksaan 12 saski.
Firli sendiri belum memastikan apakah ia akan hadir pada sidang tersebut atau tidak.
"Besok-lah (Rabu), kita lihat ya," kata Firli.
Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan tiga dugaan pelanggaran etik Firli yang dinaikkan ke persidangan.
Berita Terkait
-
Hadir atau Tidak, Dewas KPK akan Tetap Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
-
Reaksi Firli Bahuri Usai Tahu Dilaporkan Kembali ke Polda Metro Jaya Soal Kasus Dokumen Rahasia Milik KPK
-
Firli Bahuri Kaget Dengar Gugatan Praperadilannya Ditolak: Tidak Begitu Bunyinya
-
Sambil Ngopi, Firli Bahuri Tanggapi Putusan Praperadilannya
-
Bawa Dokumen Rahasia Milik KPK di Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Lawan Tren "Dongle Fatigue": Tecno Meluncurkan Megabook K14S dengan 9 Port Lengkap dan Bodi Tipis
-
Review Drama Shine on Me, Perjalanan Move On sampai Menemukan Cinta Baru
-
4 Body Lotion dengan Shea Butter untuk Kulit Kering saat Cuaca Berangin, Mulai Rp24 Ribuan
-
Jadi Deputi Pengawasan BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
-
Cuaca Tak Menentu Jadi Momok Petani Rumput Laut Nunukan
-
Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
-
Pasangan Pencuri Gasak Vario Karyawan RSUD Jombang di Depan Kamar Mayat
-
OJK Integrasikan APPK dan IASC untuk Lindungi Nelayan dari Teror Pinjol Ilegal
-
Palsukan Dokumen Sporadik Tanah, Pria di Bandar Lampung Masuk Penjara
-
5 Zodiak Paling Beruntung Akhir Pekan Ini 25-26 Juli 2026, Keuangan Bikin Pede