Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui salah satu alasan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen ialah untuk mempersiapkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai pembentukan MKMK secara permanen akan menguatkan fungsi MK dalam menangani sengketa pemilu sehingga dalam melaksanakan tugas, perilaku Hakim Konstitusi bisa diawasi.
"Dengan pembentukan MKMK ini ada kelembagaan yang secara day to day bisa quote and quoteu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dari kode etik atau pedoman perilaku hakim konstitusi. Karena yang dilihat itu etiknya, perilakunya. Jadi mudah-mudahan ini bisa berjalan dengan baik," kata Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2023).
Pada kesempatan itu, Enny menegaskan keberadaan MKMK tidak bisa dilepaskan dalam proses penanganan hasil sengketa pemilu. Sebab, MKMK menjadi lembaga yang mengawasi pedoman perilaku dan etika hakim.
"Kami juga harap ini menjadi bagian penting karena bagaimanapun juga kita akan menghadapi perselisihan hasil pemilu di mana, namanya peradilan politik ya sehingga perlu ada daya upaya dari kami sendiri untuk tetap menjaga etika, pedoman perilaku, dan kemudian ada lembaga yang turut mengawasi," tutur dia.
"Sebetulnya kalau sola PHPU itu sudah bagian yang tidak bisa dilepaskan dari MKMK ya. Selama ini sudah kami lakukan berkali-kali tetapi ini sebagai bagian, semakin menguatkan kami di dalam melaksanakan fungsi penyelesaiankan perselisihan hasil PHPU," lanjutnya.
Sebelumnya, MK menetapkan tiga orang anggota MKMK yaitu mantan rektor Universitas Andalas Yuliandri, mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dari unsur tokoh masyarakat, dan Hakim Konstitusi aktif yang baru dilantik Ridwan Mansyur. Enny menjelaskan ketiganya akan dilantik pada 8 Januari 2024 mendatang.
“Jadi, itu tiga keanggotaan MKMK yang Insha Allah pada tanggal 8 januari akan dilantik untuk masa jabatan selama satu tahun,” kata Enny.
Menurut dia, pemilihan tiga anggota MKMK itu dilakukan oleh para Hakim Konstitusi secara aklamasi.
Baca Juga: Dana Janggal Kampanye 2024 Capai Triliunan, Begini Dalih Bawaslu Belum Usut Temuan PPATK
Adapun alasan MK baru menetapkan MKMK permanen saat ini ialah menunggu perubahan pada revisi undang-undang MK.
“Ketika menunggu itu, ternyata undang-undang MK tidak dilanjutkan sehingga kami menggunakan tetap UU yang lama, UU 7/2020 sehingga keanggotaannya tetap tiga orang dengan masa jabatan yang akan ditentukan di dalam PMK,” ujar Enny.
Dengan begitu, ketiga anggota MKMK ini nantinya akan menyempurnakan Peraturan MK berkaitan dengan hukum acara, termasuk perihal kelembagaan MKMK.
Berita Terkait
-
Penjelasan 'Yang Mulia' Ridwan Mansyur Jadi Anggota MKMK untuk Awasi Etik Rekan Sejawat Hakim Konstitusi
-
MK Ungkap Alasan Pilih Tiga Tokoh Ini untuk Jadi Anggota MKMK
-
MKMK Permanen Dibentuk, Hakim Konstitusi yang Paling Baru Dilantik Jadi Anggotanya
-
Google Bard Haram Beri Informasi soal Anies, Prabowo, maupun Ganjar
-
Pemasangan Bendera PDIP dan Demokrat Main Tinggi-tinggian di Kawasan Tebet
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
Gembong Narkoba El Chapo Merengek Minta Pulang ke Meksiko, Mau Nonton Piala Dunia?
-
Jakarta Bakal Gelap Gulita Selama 60 Menit pada Sabtu Malam, Ini Alasannya
-
4.151 Personel Dikerahkan Amankan Demo Mahasiswa di Jakpus, Begini Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Iran Bantah Mentah-mentah Klaim Damai Donald Trump
-
Kabar Duka dari Raja Thailand, Putrinya Bajrakitiyabha Mahidol Meninggal Dunia
-
Habis Dibombardir, Donald Trump Umumkan Damai dengan Iran
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Demo di Bundaran HI Hari Ini, Kondisi Ekonomi Jadi Sorotan
-
Kasus Suap Bea Cukai Blueray, Kenapa Seret Nama Raffi Ahmad?
-
Jakarta Menuju 5 Abad: Kota Global Bukan Cuma Soal Megahnya Pencakar Langit