Suara.com - Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis (21/12/2023).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut surat panggilan kedua tersebut telah diterima Firli pukul 20.10 WIB hari ini. Dalam surat panggilan tersebut Firli diminta hadir untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Desember 2023 pekan depan.
"Pada hari Rabu, tanggal 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Ade kepada wartawan, Kamis malam.
Pemeriksaan terhadap Firli harus berlangsung pada hari ini. Namun Firli meminta ditunda dengan alasan ada kegiatan yang tak bisa ditinggalkan.
Ade menilai alasan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut tidak patut diterima. Sehingga penyidik memutuskan untuk melayangkan surat panggilan kedua.
"Penyidik menilai bahwa alasan yang disampaikan dalam surat tersebut dinilai bukan merupakan alasan yang patut dan wajar," ujarnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Firli, menurut Ade dilakukan kembali dengan tujuan untuk meminta keterangan terkait seluruh harta bendanya. Kemudian juga menggali terkait harta benda milik istri, anak, dan keluarganya.
"Di mana penyidik memperoleh fakta baru adanya aset lain/harta benda yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dan belum diterangkan oleh tersangka FB dalam berita acara pemeriksaan," ungkapnya.
Jemput Paksa
Baca Juga: Firli Bahuri Ngaku Datang dari Pagi Tapi Dibantah Ketua Dewas KPK, Siapa yang Benar?
Dalam kesempatan lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sebelumnya juga menegaskan akan melakukan upaya jemput paksa jika Firli kembali mangkir dari panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Menurut Karyoto wewenang dilakukannya upaya jemput paksa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 112 KUHP.
“Kalau itu (panggilan kedua) tidak diindahkan, pasti kita keluar surat perintah penangkapan,” jelas Karyoto di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (21/12) pagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Anggota DPRD DKI beberkan kondisi memprihatinkan Flyover Pesing
-
Sekolah Rakyat Tuban Tunjukkan Dampak Positif, Sekolah Permanen Disiapkan
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Usai Gelar Perkara, KPK Tetapkan Status Hukum Hakim dan Pihak Lain yang Terjaring OTT di Depok