Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri resmi menyatakan mundur dari pimpinan komisi anti-rasuah. Pengunduran itu ia umumkan pada Kamis (21/12/2023) di depan awak media.
Pengunduran Firli Bahuri tak lepas dari kasus yang tengah membelitnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.
Status tersangka diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) lalu.
Dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka, Polda Metro Jaya telah cukup banyak saksi, hampir 100 orang. Di antaranya Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, hingga Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Laporan dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka ini sebelumnya disampaikan pada Agustus 2023. Kemudian kasus ini naik ke tahap penyidikan pada Jumat, 8 Oktober 2023. Lantas, seperti apa perjalanan karier Firli Bahuri?
Dari sejumlah catatan Suara.com, perjalanan Firli Bahuri hingga menjadi Ketua KPK memang kerap jadi sorotan. Ia disebut banyak melakukan pelanggaran kode etik di KPK.
Terbaru, ia diduga terlibat kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli Bahuri lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 8 November 1963. Ia meniti karir kedinasannya di kepolisian diawali menempuh pendidikan umum di beberapa sekolah di Indonesia, yakni SDN Lontar Muara Jaya, Ogan Komering Ulu (OKU), SMP Bhakti Pengandonan OKU, dan SMAN 3 Palembang.
Baca Juga: Surat Sudah Disiapkan, Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika...
Selanjutnya, ia melanjutkan pendidikan tinggi di Universitas Indonesia dan berhasil meraih gelar Magister Kenotariatan pada tahun 2000.
Dilansir dari kpk.go.id, Firli Bahuri mengikuti pendidikan kepolisian cukup lengkap. Ia menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (AKPOL) pada 1986 dan dilanjutkan dengan Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1997. Selain itu, Firli mengikuti berbagai pelatihan dan kursus kejuruan yang mendukung kariernya di kepolisian.
Firli Bahuri diketahui pernah menjadi Asisten Sespri Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2010. Setelah itu dia diangkat menjadi ajudan Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono pada 2012.
Di kepolisian, karier Firli Bahuri lebih banyak dihabiskan di bidang reserse. Salah satu kasus besar, yang pernah ditangani adalah kasus pajak Gayus Tambunan.
Sejumlah jabatan penting di kepolisian juga pernah diduduki Firli, di antaranya Ditreskrimsus Polda Jateng (2011), Wakapolda Banten (2014), Karodalops sops Polri (2016), Wakapolda Jawa Tengah (2016), Kapolda Nusa Tenggara Barat (2017), Kapolda Sumatera Selatan (2019), hingga Kabaharkam Polri (2019).
Sebelum menjadi Ketua KPK, Firli menempati posisi deputi penindakan menggantikan Irjen Heru Winarko yang dilantik jadi Kepala Badan Narkotika Nasional.
Berita Terkait
-
Selera Kendaraan Firli Bahuri Bukan Kaleng-kaleng, Ada Mobil yang Nilainya Nyaris 1 Miliar
-
Surat Sudah Disiapkan, Polda Metro Akan Jemput Paksa Firli Bahuri Jika...
-
Mundur Dari KPK, Firli Bahuri: Beri Saya Kesempatan Hidup sebagai Rakyat Jelata
-
Firli Bahuri Mundur dari KPK, ICW: Pengecut, Ingin Lari dari Tanggung Jawab
-
Surat Panggilan Kedua Telah Dilayangkan, Firli Bahuri Diperiksa Rabu Pekan Depan di Bareskrim Polri
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Bikin 'Sus'! KPU Bantah Ubah Data Gibran, tapi Akui Selidiki Perubahan Tampilan Website
-
Marak Kasus Anak Keracunan MBG, Kepala BPOM Buka Suara: Ini Pembelajaran Bagi Kita
-
Instruksi Bahlil: Kader Golkar Wajib Peka Sosial dan Kawal Program Nasional Tanpa Kompromi
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Pemerintah Push SMK Genjot Skill Bahasa Asing Sejak Kelas 1
-
Wamen Stella Jelaskan Skema Sekolah Garuda: 80 Persen Gratis 20 Persen Berbayar, Prioritas Prestasi!
-
Tiga Kecelakaan dalam Sebulan, TransJakarta Gandeng KNKT Audit Total, Gubernur DKI Turun Tangan
-
Jelang Hari Tani 2025, AGRA Sebut Kebijakan Agraria Pemerintahan Prabowo Hanya Untungkan Elite
-
Gara-gara Tak Dibuatkan Mie Instan, Suami di Cakung Tega Bakar Istri hingga Tewas
-
Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
-
Pemda Diingatkan Mendagri Agar Realisasikan Pendapatan dan Belanja Sesuai Target