Suara.com - Walhi Sulawesi Tengah mendesak pemerintah turun tangan untuk segera menindaklanjuti kasus kecekelakaan kerja terkait ledakan tungku smelter di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). Tungku smelter yang meledak itu milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS).
"Produksi PT IMIP harus segera dihentikan, dan memberikan sanksi tegas terhadap PT IMIP. Mengingat korban tidak sedikit dan seringkali terjadi kecelakaan kerja seperti ini," kata Kepala Advokasi dan Kampanye WALHI Sulteng, Aulia Hakim dalam keterangan yang diterima Suara.com, Minggu (24/12/2023).
Ia menegaskan bahwa pemrintah jangan hanya kampanye hilirisasi nikel saja dengan angin surga atas keuntungan yang diperoleh tanpa melihat kenyataan dilapangan.
"Nyawa melayang, hidup sengsara akibat kawasan yang kacau dan amburadul," ujarnya.
Walhi Sulteng juga mendesak pemerintah menghentikan situasi yang tidak di lingkungan PT IMIP, sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 113, bahwa suspensi Kegiatan Usaha Pertambangan dapat diberikan kepada Pemegang IUP dan IUPK jika terjadi keadaan yang kahar seperti yang disebutkan huruf (a) dalam pasal 113. Penjelasan keadaan kahar antara lain, perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemik, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam maupun non alam diluar kemampuan manusia.
Kronologi Kejadian
Kecekelakaan kerja kembali terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (24/12). Terjadi ledakan tungku smelter milik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (PT ITSS) yang merupakan anak usaha Tsingshan Group asal Tiongkok.
Dalam kronologi yang dihimpun WALHI Sulteng, ledakan itu terjadi pada pukul 05.30 Wita. Menurut kesaksian, salah seorang karyawan Ferosilikon PT ITSS tengah melakukan perbaikan tungku, kemudian melakukan pemasangan plat besi pada bagian tungku tersebut sehingga mengakibatkan ledakan yang memicu beberapa tabung oksigen disekitar area juga ikut meledak.
Hingga saat ini, tercatat korban sebanyak 35 orang, 12 di antaranya meninggal dunia. Selain itu korban lainnya mengalami luka bakar berat dan dalam pertolongan medis. Saat ini semua korban masih dirawat di Klinik 1 dan klinik 2 milik PT IMIP, namun dengan keterbatasan fasilitas dan daya tampung yang besar, sehingga para korban tengah dirujuk ke RSUD Morowali untuk penanganan lebih lanjut.
Baca Juga: Profil PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) Morowali, Smelter Asal China yang Meledak
Terus Berulang
Ironisnya kejadian ini bukanlah kali pertama kecelakaan kerja yang terjadi di kawasan industri nikel tersebut.
Menurut catatan WALHI, pada 22 Desember 2022 lalu, dua pekerja mengalami kecelakaan serupa akibat ledakan tungku yang terjadi di kawasan industri nikel milik PT Gunbuster Nickel Industri, sebuah perusahaan besar asal Tiongkok yang beroperasi di kabupaten Morowali Utara, yang merenggut nyawa Nirwana Sale dan Made Defri.
Belum lagi pada 27 april 2023 lalu, dua pekerja dumping milik PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Industry, yang juga berada dalam kawasan PT IMIP mengalami kecelakaan kerja sehingga merenggut nyawa Arif dan Masriadi.
“lagi-lagi kita melihat bagaimana pekerja yang ditumbalkan guna mengejar keuntungan semata. Kecelakaan kerja diakibatkan karena penyediaan APD atau alat keselamatan yang tidak pernah dipatuhi oleh perusahaan, ditambah paraturan jam kerja yang semena-mena, rotasi kerja yang kacau, dan juga perlatan yang dioperasikan tidak terkontrol merupakan pemicu kecelakaan itu terjadi,” sebut Aulia.
Sitem K3 dan Sanksi
Prosedur K3 pertambangan mengacu pada Peraturan Menteri Eenergi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) nomor 38 Tahun 2018 tentang penerapan SMK3 Pertamabangan dan Mineral, sehingga ketika kecelakaan terjadi dan terjadi berkali-kali menjadi pertanyaan serius. Perlu ditelusuri, apakah PT IMIP telah menerapkan sistem Manajeman Keselamatan Kerja dan Kesehatan Kerja Pertambangan (SMK3P) dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga kecelakaan yang terjadi seperti sebelumnya sampai saat ini mewajibkan pemerintah untuk mendesak IMIP segera melakukan audit eksternal atas kecelakaan yang terjadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
Terkini
-
Proyek Mal Mewah di Kelapa Gading Digerebek, 14 WNA China Kepergok Jadi Kuli Bangunan
-
Bobby Nasution Terseret Dugaan Korupsi Jalan, KPK Berani Penuhi Perintah Pengadilan?
-
Fandom Travel Jadi Sorotan di TOURISE 2025: Konten Hiburan yang Mendorong Kunjungan Wisata
-
Erika Carlina Kembali Bertemu DJ Panda di Polda, Pintu Damai Mulai Terbuka?
-
Denny Indrayana Turun Gunung Bela Roy Suryo Cs, Sebut Kasus Ijazah Jokowi Upaya Pembungkaman Kritis
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri