Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendapatkan laporan dan informasi dari Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali, Katsaing mengenai situasi terkini peristiwa kebakaran tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tengah. Melalui keterangan tertulisnya, Said meneruskan informasi yang ia peroleh dari Katsaing.
"Pada pukul 5.30 WIB, menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku, dan melakukan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak," ujar Katsaing melalui keterangan tertulis yang disampaikan Said, Minggu (24/12/2023).
Sementara itu, menanggapi insiden kebakaran di PT ITSS, Said mengatakan bahwa hal itu merupakan dampak dari investasi Cina di Morowali yang menyebabkan upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Said lantas meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama instansi terkait untuk segera membuat Tim Pencari Fakta. Menurutnya pembentukan tim tersebut mendesak dan harus segera turun mengecek kondisi langsung hari ini juga.
"Hari ini juga Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi. Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang, bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said.
Said meminta pihak pemerintah untuk mempidanakan pengusaha. Sebab, menurut dia, permasalahan K3 sudah kerap berulang.
"Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran," kata Said.
Ia sekaligus mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Hal serupa juga diminta dilakukan pemerintah kepada para korban luka.
"Harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai negara. Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," tuturnya.
Baca Juga: Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak, Jumlah Korban Masih Belum Pasti
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI