Suara.com - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendapatkan laporan dan informasi dari Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Morowali, Katsaing mengenai situasi terkini peristiwa kebakaran tungku smelter di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS), Morowali, Sulawesi Tengah. Melalui keterangan tertulisnya, Said meneruskan informasi yang ia peroleh dari Katsaing.
"Pada pukul 5.30 WIB, menurut kesaksian karyawan pero silicone PT ITSS sedang melakukan perbaikan tungku, dan melakukan pemasangan plat pada bagian tungku tersebut yang mengakibatkan ledakan sehingga membuat beberapa tabung oksigen di sekitaran area juga meledak," ujar Katsaing melalui keterangan tertulis yang disampaikan Said, Minggu (24/12/2023).
Sementara itu, menanggapi insiden kebakaran di PT ITSS, Said mengatakan bahwa hal itu merupakan dampak dari investasi Cina di Morowali yang menyebabkan upah murah dan mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Said lantas meminta Kementerian Ketenagakerjaan bersama instansi terkait untuk segera membuat Tim Pencari Fakta. Menurutnya pembentukan tim tersebut mendesak dan harus segera turun mengecek kondisi langsung hari ini juga.
"Hari ini juga Tim Pencari Fakta harus turun ke lapangan untuk menyelidiki apa yang sesungguhnya terjadi. Persoalan K3 sudah terjadi berulang-ulang, bahkan sampai memakan korban jiwa. Ini tidak bisa dibiarkan," kata Said.
Said meminta pihak pemerintah untuk mempidanakan pengusaha. Sebab, menurut dia, permasalahan K3 sudah kerap berulang.
"Seringnya terjadi kasus, hal itu menunjukkan bukan saja karena kelalaian, tetapi diduga akibat terjadinya pembiaran," kata Said.
Ia sekaligus mendesak agar pemerintah dan pengusaha memberikan santunan kepada korban meninggal dunia, termasuk biaya pemakaman hingga biaya pendidikan anak-anak korban. Hal serupa juga diminta dilakukan pemerintah kepada para korban luka.
"Harus ditanggung biaya berobat dan santunan kecelakaan dibiayai negara. Penerapan K3 harus benar-benar dipastikan berjalan dan ada sanksi berat bagi yang melanggar," tuturnya.
Baca Juga: Tungku Smelter PT ITSS Morowali Meledak, Jumlah Korban Masih Belum Pasti
Selain itu, ia menyampaikan bahwa Partai Buruh mendesak agar UU No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Terlebih di UU 1/1970 hanya mengatur sanksi 100 ribu, sehingga tidak memberikan efek jera.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender